ADADIMALANG – Target pemerintah dalam rangka penertiban dan efisiensi frequensi untuk melakukan digitalisasi frequensi media sampai akhir tahun 2015, ternyata sampai saat ini pelaksanaan digitalisasi tersebut berhenti.
“Digitalisasi Media itu tujuannya untuk lebih menghemat dan efisiensi frequensi yang nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan komunikasi masa depan,” ujar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto, SH., M.A, saat mengisi acara seminar nasional FIA UB hari ini, Kamis (15/9).
Menurut Henry, dunia tidak pernah memperkirakan bahwa akan terjadi ledakan teknologi dalam bentuk handphone, mobile dan internet yang saat ini sangat berkembang pesat dan berpengaruh sangat besar dalam kehidupan masyarakat saat ini.
“Dengan adanya digitalisasi frequensi tersebut, maka satu frequensi bisa digunakan sampai 12 televisi atau radio, sementara saat ini satu frequensi hanya digunakan oleh satu media televisi atau radio,” ujar Henry.
Saat ditanya mengapa digitalisasi media tersebut “mandeg”, Henry menjelaskan bahwa para pemilik media tidak bersedia beralih dari frequensi manual ke digital dengan cara melakukan gugatan atau yudicial review terhadap kebijakan digitalisasi tersebut dan pemerintah sampai saat ini masih kalah di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pemerintah belum bisa memaksa perpindahan manual ke digital yang berdampak mandegnya program digitalisasi. (A.Y)