ADADIMALANG – Dampak “mandeg”-nya pelaksanaan digitalisasi media oleh pemerintah terhadap frequensi yang digunakan oleh media sampai saat ini, diprediksi akan menghambat teknologi internet broadband yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Jika digitalisasi media itu bisa berjalan, maka akan banyak frequensi yang bisa digunakan untuk kebutuhan teknologi masa depan yaitu mobile dan internet,” ujar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto, SH., M.A, saat berada di kota Malang hari ini, Kamis (15/9).
Dampak dari mandegnya digitalisasi media tersebut, diprediksi pada tahun 2020 internet broadband di kota-kota besar di Indonesia akan macet karena jalur frequensinya sangat padat.
“Saat ini sudah lemot, dan tahun 2020 nanti diprediksi akan macet,” ujar Hendry.
Dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan teknologi masa depan tersebut, maka digitalisasi media diharapkan segera bisa dilaksanakan lagi dengan cara menyelesaikan produk hukum undang-undang kepenyiaran yang sampai saat ini masih dibahas di DPR RI.
“Kita kalah di pengadilan karena semuanya meminta negara mengacu kepada undang-undang, tetapi undang-undang penyiaran sampai saat ini belum selesai dibahas di DPR RI yang seharusnya tahun ini sudah selesai,” ujar Henry.
Apabila undang-undang penyiaran itu bisa diselesaikan tahun ini, maka ditargetkan digitalisasi media bisa diselesaikan semua pada tahun 2018 mendatang. (A.Y)