ADADIMALANG – Melalui Kuasa Hukum yang ditunjuknya yakni Dr Solehoddin, SH, MH., Rahman Pananto, S.H serta Abdul Malik, S.H., M.H, Manajemen Malang Plaza menyampaikan bahwa kebakaran yang terjadi pada Malang Plaza pada hari Selasa dini hari lalu (02/05/2023) merupakan hal di luar kendali (force majeure) manajemen Malang plaza.

“Mewakili manajemen Malang Plaza, menurut kami kejadian kebakaran itu merupakan Force Majeure,” terang Dr Solehoddin saat ditemui hari Rabu sore kemarin (03/05/23).

Meski demikian, pihak manajemen Malang Plaza menyampaikan rasa prihatin dan ikut berbela sungkawa atas kejadian kebakaran yang tentunya merugikan para tenant beserta karyawan yang bekerja di dalamnya. Selain itu, juga disampaikan permintaan maaf kepada pemilik tenant dan pedagang di Malang Plaza.

“Saat ini kami masih menunggu dan menghormati proses penyelidikan dari Kepolisian yang tengah berjalan. Kami berharap kalau misalnya langkah hukum dari para tenant, bisa diselesaikan dengan baik dan tidak terjadi permasalahan. Tentunya bisa berdialog untuk win win solusion,” ujar Solehoddin.

Disinggung berapa jumlah kerugian, para kuasa hukum manajemen Malang plaza ini mengaku pihaknya masih belum bisa memastikan karena masih dalam kalkulasi atau penghitungan. Termasuk terkait ganti rugi, sarana dan yang ada di dalam gedung, asuransi, CCTV masih dalam penyelidikan.

“Ada sekitar 135 hingga 150 tenant. Untuk kerugian belum bisa kami pastikan. Mungkin dalam 2 atau 3 hari ke depan. Dan Alhamdulillah, saat sudah mulai didata oleh Pemda setempat,” pungkas Solehoddin.

Perlu diketahui, pusat perbelanjaan Malang Plaza yang berada di jalan K.H. Agus Salim Klojen Kota Malang ini mengalami kebakaran pada hari Selasa dini hari lalu, (02/05/23).

Kebakaran tersebut diketahui melalap sebagian besar isi Mall tersebut, mulai dari dagangan berupa pakaian, namun juga dagangan lain seperti barang elektronik, gadget dan lain sebagainya yang dijual di Mall yang tergolong legend di Kota Malang ini.

Tim Fiskom Labfor Polda Jatim Tunda Pemeriksaan Malang Plaza

Dalam rangka mengungkap penyebab dan asal muasal kebakaran tersebut terjadi, kepolisian telah mendatangkan Tim Fiskom Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi. Namun karena kondisi di lokasi kebakaran disebutkan masih panas, akhirnya tim Fiskom mengundurkan waktu untuk melakukan pemeriksaan hingga kondisi memungkinkan.

Ketua tim Fiskom Labfor Polda Jatim yakni Kombes Pol Joko Siswanto menerangkan bahwa hingga hari ke dua (Rabu) paska kebakaran diketahui ada beberapa lokasi yang masih dalam kondisi panas.

“Ada 2 hal yang menjadi tugas kami. Yakni mencari titik awal api kebakaran dan mencari untuk mengetahui apa penyebab kebakaran di Malang Plaza ini. Tapi masih panas,” terang Kombes Pol Joko, ditemui di lokasi, Rabu kemarin (03/05/23).

Oleh karenanya Kombes Joko menyampaikan timnya akan kembali keesokan hari untuk melaksanakan pemeriksaan.

“Yang pertama, adalah safety, nunggu kondisi dingin. Maka InsyaAllah akan kembali lagi besok,” pungkas Kombes Pol Joko Siswanto. (A.Y)