ADADIMALANG – Sebagai kota pendidikan yang memiliki lebih dari 60 perguruan tinggi dan ribuan mahasiswa baru setiap tahunnya termasuk yang datang dari luar kota Malang, membuat jalanan kota Malang memiliki tingkat kepadatan yang terus meningkat setiap tahunnya. Tanpa keberadaan jalan baru ataupun penambahan lebar jalan yang ada di kota Malang tak ayal menyebabkan kemacetan sering terjadi di Kota Malang. Tidak hanya pada daerah-daerah yang berada di sekitaran kampus saja, kemacetan juga sering terjadi pada daerah-daerah yang jauh dari lokasi kampus berada.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kali ini dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini, rabu (10/05/2023).
Wakil Wali Kota Malang, Ir. H Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan jawaban Wali Kota Malang terkait dengan Pandangan Pandangan Umum Fraksi pada Ranperda Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.
Usai pelaksanaan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM., menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan satu dari empat Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot Malang selain Ranperda Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, serta Ranperda Pengarusutamaan Gender.
“Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda Penanaman modal saat ini dinilai sangat dibutuhkan oleh Kota Malang terutama untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan Penanaman modal. Jadi ke empat Ranperda yang diusulkan segera kami kerjakan karena ternyata memang sangat dibutuhkan. Pertama terkait dengan mengatasi kemacetan, kedua penanaman modal juga aturan-aturannya banyak yang dikeluhkan oleh investor-investor yang akan masuk ke Kota Malang,” terangnya.
Menurut Ketua DPRD Kota Malang, penyampaian Ranperda masih di angka 70 persen sehingga nantinya akan diperdalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.
“Nanti akan diperdalam. Karena kalau Ranperda masih mentah itu kita lempar, Kita tidak ingin menyebabkan debatable di masyarakat karena Ranperda yang masih mentah sehingga nanti akan diperdalam lagi melalui Pansus termasuk memanggil pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya,” jelas Made.
Sementara itu Wakil Wali Kota Malang yang hadir, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan kondisi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di Kota Malang menjadi salah satu tantang yang harus segera dapat dipecahkan.
“Untuk penanganan kemacetan di Kota Malang ini tentunya diperlukan keterlibatan semua elemen masyarakat, dimana salah satunya adalah dengan mengakomodir Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang, sebagai wadah penyampaian gagasan soal lalu lintas dan angkutan. Kalau ada pelanggaran dan sebagainya di jalan, itu nanti juga ada peraturannya,” ungkap pria yang akrab disapa Bung Edi ini.
Bung Edi lebih lanjut menyampaikan bahwa pada prinsipnya Ranperda tersebut adalah jawaban dari tantangan yang sedang dihadapi Pemkot Malang yang berkaitan dengan meningkatnya volume kendaraan yang kemudian menyebabkan terjadinya kemacetan di Kota Malang.
“Dengan adanya Perda ini maka akan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengguna jalan atau masyarakat Kota Malang, maupun para pelaku angkutan umum di Kota Malang. Semoga Ranperda ini segera dibahas oleh Dewan dalam waktu dekat, supaya dapat segera juga diundangkan dan dilaksanakan di Kota Malang,” tukas bung Edi. (A.Y)