Ketua DPRD menilai jawaban Wali Kota Malang terkait Ranperda LLAJ masih sangat normatif.
ADADIMALANG – Setelah enam Fraksi yang ada di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada hari Jumat (12/05/2023) lalu, Wali Kota Malang menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi yang telah disampaikan.
Jawaban Wali Kota Malang yang kali ini dibacakan oleh Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menampilkan 52 poin jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Malang.
“Saya sampaikan 52 poin jawaban dari Wali Kota Malang yang diharapkan dapat menjawab atau menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan. Namun untuk lebih detailnya akan diperdalam lagi melalui pembahasan dalam rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) nantinya,” ungkap pria yang akrab disapa Bung Edi ini.
Menurut Bung Edi, inti dari Ranperda LLAJ tersebut adalah bagaimana cara mengatasi permasalahan yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan seperti kemacetan dan juga angkutan masyarakat.
“Melalui Ranperda ini maka akan ada aturan yang mengatur sehingga penegakan hukum akan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi. DPRD akan membentuk Pansus terkait Ranperda LLAJ dan kami siap untuk mengikuti rapat Pansus jika memang dibutuhkan,” ungkap Bung Edi.
Menanggapi jawaban yang disampaikan Wali Kota Malang terkait Pandangan Umum Fraksi pada Ranperda LLAJ, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, SE., MM., menilai jawaban yang diberikan masih bersifat normatif.
“Oleh karena itu nanti akan kita bahas dan perdalam melalui Panitia Khusus (Pansus) yang akan melaksanakan rapat-rapat bersama OPD dan pihak-pihak terkait. Contohnya saja seperti fasilitas Uji KIR yang saat ini belum dirasakan oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan pemantauan, apakah aturan yang mengaturnya yang salah atau sosialisasi yang kurang atau kurangnya implementasi di lapangan,” pungkas Made. (A.Y)