Klausul Perempuan Pekerja Rumahan akan dimasukkan dalam Ranperda Pengarus Utamaan Gender (PUG) Kota Malang.
ADADIMALANG – Kota Malang menjadi salah satu kota rujukan bagi Komnas Perempuan untuk masukan bagi perumusan kebijakan berkaitan dengan Perempuan Pekerja Rumahan. Hal tersebut disampaikan Badan Pekerja Komnas Perempuan Divisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan RI, Tiasri Wiandani saat audiensi dengan Wali Kota Malang Drs H. Sutiaji di ruang rapat Wali Kota Malang hari ini, Senin (19/06/2023).
Menurut Komnas Perempuan, Perempuan Pekerja Rumahan belum mendapatkan hak-hak mereka sebagai seorang pekerja secara memadai, termasuk dalam sisi perlindungan.
“Dua sisi kritis yang telah kami cermati ada kecenderungan pelaku usaha melakukan strategi pemangkasan biaya produksi seperti penggunaan listrik dan lain sebagainya, serta pemanfaatan atas kondisi keterdesakan ekonomi para Perempuan Pekerja Rumahan sehingga tidak memiliki posisi tawar,“ jelas Tiasri.
Ketertarikan Komnas Perempuan RI terhadap Kota Malang salah satunya disebabkan karena Pemkot Malang telah memberikan jaminan kesehatan (100 persen) kepada semua warganya atau Universal Health Coverage (UHC) dan juga ada Musrenbang Tematik Perempuan.
“Dari situ kami sangat berharap kota Malang juga ada kebijakan terhadap jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada kelompok Perempuan Pekerja Rumahan,“ harap Tiasri.
Sementara itu, Walikota Sutiaji menegaskan komitmennya berkaitan dengan pengarus utamaan gender (PUG).

“Saya menangkap perhatian khusus terkait isu pekerja perumahan dimana Pemkot Malang memiliki komitmen atas hal tersebut. Tidak sekadar kekerasan secara fisik namun juga psikis. Oleh karenanya, saya minta musrenbang 2024 memasukkan isu pekerja rumahan,“ tegas Wali Kota Sutiaji.
Bahkan Wali Kota Sutiaji memerintahkan OPD teknis dan Bagian Hukum Pemkot Malang agar menambahkan klausul pasal khusus berkaitan dengan Perempuan Pekerja Rumahan mengingat saat ini masih proses pembahasan berkaitan peraturan daerah tentang PUG.
“Kepada Komnas Perempuan RI saya juga mengajak berjuang bersama sama terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke Kemenkeu dimana kita lihat energi DBHCHT sangat besar dan belum termanfaatkan secara maksimal. Mari kita perjuangkan Permenkeu yang mengatur penggunaannya dimana satu di antaranya bisa dikhususkan untuk perempuan pekerja perumahan,“ ujar Sam Aji sapaan akrab Wali Kota Malang.
Di lokasi yang sama, Yuyun Ekowati yang merupakan salah satu Perempuan Pekerja Rumahan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Pekerja Rumahan RI (JPPR RI) wilayah Malang mengakui bahwa selama ini tidak ada perjanjian atau kontrak kerja secara khusus. Perempuan yang berdomisili di wilayah Polehan tersebut menuturkan pemberi kerja (di Malang) juga memberikan bantuan peralatan jahit serta memberikan keleluasan untuk memanfaatkan limbah kain untuk produksi pernak pernik (kriya mandiri) serta di Polehan juga telah berdiri Sekolah Pekerja Rumahan.
Agenda Komnas Perempuan RI ke Kota Malang dilakukan setelah sebelumnya menyasar kota Solo dan Yogyakarta dengan sasaran utama adalah kelompok yang masuk dalam kategori Putting of System (POS) atau dikenal dengan pekerja borongan (rumah) yang kebanyakan dari identifikasi Komnas adalah mereka yang single parents atau suaminya bekerja secara serabutan. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.