Regulasi Parkir Kota Malang dinilai masih lemah

banner 468x60

ADADIMALANG – Melihat kondisi parkir di kota Malang yang beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan hingga pelaksanaan operasi besar-besaran oleh Dinas Perhubungan kota Malang menjadi perhatian dari Aliansi Peduli Perda Kota Malang.

“Menurut kami permasalahan parkir di kota Malang ini sangat kompleks tetapi sebenarnya pemecahannya itu sederhana,” ujar Buyung, juru bicara Aliansi Peduli Perda kota Malang saat ditemui di sela-sela pembahasan di Universitas Widyagama kota Malang.

Menurut Buyung, penyebab kompleksnya permasalahan parkir di kota Malang itu disebabkan arena regulasi parkir kota Malang sangat lemah.

“Regulasi parkir di kota Malang itu hanya mengacu pada dua peraturan saja yaitu Peraturan Daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 dan Perda yang mengatur tentang tempat-tempat parkir saja,” ujar Buyung.

Dengan hanya diatur oleh dua peraturan daerah yang masih belum membahas banyak hal yang terkait dengan parkir, maka akan sangat banyak penyelundupan hukum yang bisa dilakukan oleh orang yang paham terhadap aturan yang ada.

“Sebagai contoh tidak ada aturan tentang bagaimana mekanisme dan aturan tentang penunjukan tukang parkir, berapa komposisi pembagian hasil parkir dan masih banyak lagi hal yang belum diatur,” tegas Buyung. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan