Kepala OPD diminta melaksanakan deklarasi netralitas ASN di tempatnya masing-masing Selasa besok.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Sebagai wujud komitmen netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam momen pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini, Pj. Walikota Malang, Dr. Ir Wahyu Hidayat, MM bersama ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaksanakan pembacaan Deklarasi Netralitas Pegawai ASN saat apel pagi di halaman depan Balaikota Malang pagi tadi, Senin (12/02/2024).
Komitmen netralitas yang disebutkan tersebut lebih mengarah pada profesionalitas dan integritas ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau memiliki keberpihakan kepada salah satu kontestan Pemilu. Meskipun harus netral, ASN tetap dapat mengikuti Pemilu dan menyalurkan hak pilihnya.
“Pemilihan Umum (Pemilu) kan tinggal menunggu beberapa hari saja, sehingga saya ingatkan kepada ASN Pemkot Malang agar ikrar deklarasi netralitas ASN yang saya baca ini dapat diikuti dan dilaksanakan. Deklarasi ini untuk mengingatkan ada tanggung jawab yang besar, dan ada hak serta kewajiban yang harus kita lakukan sebagai tanggung jawab kita sebagai ASN dan sebagai warga negara,” jelas Wahyu saat ditemui usai Apel pagi.
Deklarasi Netralitas ASN yang dibacakan menurut Wahyu memuat empat poin penting yakni mewajibkan setiap ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di unit kerja masing-masing termasuk dalam seluruh aspek pelaksanaan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
“Yang kedua menghindari konflik kepentingan, kemudian tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,” beber Wahyu.
Poin ketiga yang menjadi isi deklarasi yang dibacakan adalah himbauan agar ASN dapat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan poin terakhir berbunyi agar ASN Pemkot Malang menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan Pemilu.
Dalam rangka penguatan komitmen yang telah dibacakan tersebut, Wahyu Hidayat selaku Pj Wali Kota Malang telah menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memimpin ikrar netralitas ASN dalam apel rutin di masing-masing Perangkat daerah pada hari Selasa besok (13/02/2024).
“Jika memang terjadi pelanggaran maka tentunya akan ada pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar sesuai mekanisme kepegawaian dan proses pelanggaran Pemilu dari Bawaslu. Kami telah memberikan surat edaran juga, dimana sanksi yang diberikan itu bertahap mulai dari teguran, dan sanksi-sanksi lain,” ungkap Wahyu Hidayat.
Perlu diketahui, Pj Wali Kota Malang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran dan himbauan kepada ASN Pemkot Malang untuk menjaga netralitasnya selama masa Pemilu tahun ini. Selain itu, para ASN Pemkot Malang juga telah menandatangani pakta integritas terkait komitmen netralitas ASN. (A.Y)