Permintaan Rekap Ulang Suara Saksi PDIP Untuk Kecamatan Blimbing Tidak Dikabulkan.

ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Sebagai puncak penghitungan berjenjang suara hasil pemungutan suara saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Malang pada Pemilu Tahun 2024 mulai pagi hari tadi, Minggu (03/03/2024).

Dalam rapat pleno tersebut dilakukan pembacaan rekapitulasi penghitungan suara dari lima kecamatan di Kota Malang, baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kota Malang.

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Hotel Haris Kota Malang ini, hanya saksi partai politik (parpol) yang memiliki mandat dan awak media yang diperbolehkan masuk. Setiap partai politik diberikan kesempatan untuk mengirimkan dua saksi untuk mengikuti rapat pleno tersebut.

Saat memasuki rekapitulasi penghitungan suara untuk kecamatan Blimbing, Abdi Edison yang merupakan saksi dari PDIP mengajukan permintaan rekapitulasi ulang suara di 53 TPS yang ada di wilayah Kecamatan Blimbing. Menurutnya, pihaknya keberatan dan meminta rekapitulasi karena ada selisih hasil antara hasil rekap di tingkat kecamatan dengan C1 yang dimilikinya.

Saksi PDIP Abdi Edison saat menyampaikan keberatan dan permintaan rekapitulasi ulang (Foto : Agus Yuwono)
Saksi PDIP Abdi Edison saat menyampaikan keberatan dan permintaan rekapitulasi ulang (Foto : Agus Yuwono)

Dikonfirmasi secara langsung oleh anggota KPU Kota Malang yang memimpun rapat pleno, Ketua PPK Blimbing yakni M Kasan mengakui saat penguhitungan di kecamatan Blimbing memang ada keberatan dari saksi PDIP yang kemudian dicatat dalam Form Kejadian Khusus dengan harapan diselesaikan di Rekapitulasi tingkat Kota.

“Yang menyatakan keberatan dari saksi PDI Perjuangan perihal suara caleg Dapil Blimbing atas nama Wiwik Sukesi sehingga meminta dilakukannya rekapitulasi ulang. Namun ada rekomendasi dari Panwascam bahwa pleno hasil dari seluruh TPS di Blimbing dinyatakan selesai. Maka keberatan tidak dilayani,” papar Kasan.

Menanggapi hal tersebut, Abdi Edison menegaskan permintaannya untuk dilayani di tingkat KPU Kota Malang dengan meminta rekapitulasi ulang di 38 TPS di empat kelurahan di wilayah Kecamatan Blimbing yang dianggap bermasalah.

“Kami menduga adanya pergeseran suara partai ke caleg tertentu sehingga datanya tidak lagi sama dengan data C1 yang kami miliki. Oleh karena itu kami meminta dilakukannya rekapitulasi ulang,” ungkap Abdi Edison.

Menanggapi permintaan tersebut, beberapa saksi parpol yang hadir langsung bereaksi. Salah satunya yang sering menyatakan keberatannya adalah Dito Arief yang merupakan caleg dari Partai Nasdem Kota Malang yang menilai permasalahan tersebut merupakan masalah internal PDIP sehingga tidak layak dipersoalkan di Rapat Pleno tersebut.

“Meski saya caleg partai Nasdem namun saya juga memiliki surat edaran dari DPP PDIP yang menyatakan jika ada permasalahan antar caleg PDIP maka dapat diselesaikan di Mahkamah Partai. Lalu kenapa harus dipaksakan dibahas di sini,” ujar Dito.

Senada dengan Dito, Rimzah yang merupakan caleg Partai Gerindra kota Malang juga menyatakan keberatannya karena menilai keberatan dari saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dapil Lowokwaru tidak diterima oleh Pimpinan Rapat Pleno maka keberatan saksi PDIP juga harus mendapatkan tanggapan yang sama sebagai wujud keadilan.

Namun pernyataan Rimzah ditolak Deny Rachmat Bachtiar anggota KPU Kota Malang yang memimpin RapatPleno tersebut dengan pertimbangan kejadian di dapil Lowokwaru yang diajukan oleh saksi PSI tidak ada catatan dalam form kejadian khusus sementara di Blimbing dicatat dalam form kejadian khusus.

Menanggapi hal tersebut, awalnya Badan Pengawas Pemilu yakni Hamdan Akbar mengusulkan sanding data mengingat Bawaslu juga memiliki data yang dapat disandingkan dengan data C1 yang dimiliki saksi.

Namun saran dari Bawaslu itu juga kembali mendapat protes dari beberapa saksi parpol yang hadir sehingga rekapitulasi nampak berjalan alot untuk mencapai kesepakatan bersama. Apalagi KPU dan Bawaslu nampak saling lempar untuk menyelesikan perihal keberatan di dapil Blimbing tersebut.

Lima Komisioner KPU Kota Malang akhirnya memutuskan rehat selama 10 menit untuk melakukan kordinasi guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang, akhirnya KPU Kota Malang memutuskan keberatan dan permintaan rekapitulasi ulang dari saksi PDIP tersebut tidak dikabulkan dan hanya dicatat dalam form kejadian khusus.

Dengan adanya penolakan dilakukan rekapitulasi ulang tersebut, menempatkan Wiwik Sukesi berada di peringkat tiga caleg PDIP di daerah pemilihan Blimbing. Karena PDIP di dapil Blimbing hanya memperoleh dua kursi saja, maka kemungkinan Wiwik Sukesi tidak dapat duduk kembali sebagai wakil rakyat periode 2024-2029. (A.Y)