Kantor Imigrasi Malang Deklarasikan Perang Melawan Pungli

banner 468x60

ADADIMALANG – Aksi pungutan liar (pungli) yang dirasakan telah benar-benar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, diharapkan juga akan mendapat dukungan masyarakat dalam bentuk pengawasan dan pelaporan aksi pungli kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono, saat Deklarasi Melawan Pungli di Kantor Imigrasi Kelas 1, Jl Panji Suroso Kota Malang, Rabu (2/11).

Novianto menambahkan, masyarakat dapat mengadukan dugaan atau kejadian pungli lewat laporan langsung kepada petugas atau melalui nomor telepon pimpinan, mulai Dirjen Imigrasi. Kakanwil maupun Kepala Kantor Imigrasi yang tercantum pada sejumlah spanduk yang ada di kantor pelayanan.

“Sesuai instruksi Presiden, kami telah membentuk Satuan Tugas pemberantasan pungutan liar pada 13 Oktober 2016 lalu,” jelasnya.

Tugas Satgas ini, imbuh Novianto, untuk melakukan pengamatan dan pemantauan indikasi pungli di lingkungan kantor imigrasi.

“Selain itu juga menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut, serta memberi rekomendasi jika ditemukan adanya pegawai yang melakukan pungli sehingga dapat ditindak tegas,” urainya.

Novianto juga memerintahkan tim Satgas yang terdiri dari para pegawai struktural di kantor Imigrasi agar proaktif dalam mengawasi, melakukan pengamatan maupun menerima pengaduan dari masyarakat secara rutin dan terus menerus.

“Karena di sini potensi pungli dapat terjadi di setiap seksi dalam layanan keimigrasian,” ungkapnya.

Namun Novianto mengaku, sampai saat ini, baik sebelum maupun sesudah Satgas terbentuk, belum ditemukan adanya laporan masyarakat terkait indikasi pungli di kantornya.

“Laporan yang masuk umumnya masih terkait teknis layanan, seperti pengaduan proses pengambilan nomor antrean yang terlalu lama,” tandasnya.

Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Bambang Irianto salah seorang warga yang mengurus paspor saat itu menyatakan dirinyabmengapresiasi komitmen ini.

“Kebetulan saya mengurus baru, karena paspor lama yang sudah habis masa berlakunya,” terang pria asal Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang ini.

Bambang mengaku, sebenarnya sudah menyiapkan ‘dana’ tambahan agar proses pembuatan paspornya berjalan lancar.  Menurut dia sekarang semua sesuai prosedur, mulai proses antre maupun pembayarannya yang melalui bank.

img-20161102-wa0068

“Berbeda dengan dahulu dimana layanan keimigrasian identik dengan pungli, sementara tambahan biaya sekarang ternyata hanya untuk makan di kantin saja,” gurau pria yang akan berangkat membawa nama Kampung Glintung Go Green (3G) ke Guangzhou International Award for Urban Innovation 2016 di Tiongkok ini.

Sementara itu Kapolresta Malang AKBP Decky Hendarsono yang hadir dalam deklarasi tersebut menambahkan, bahwa pada dasarnya penindakan pungli adalah pada semua lini layanan masyarakat bukan hanya di kantor imigrasi.

“Permasalahan ini sudah ada dimana-mana, sehingga harus ada komitmen kuat untuk memberantasnya,” tegasnya.

Decky mengimbau agar masyarakat tidak memancing tindakan pungli, dengan tidak mengiming-imingi aparat dengan imbalan materi untuk pengurusan surat-surat apapun.

“Marilah kita hidup sesuai pada zamannya, jika memang sudah zamannya hidup bersih dari pungli, ya harus benar-benar tidak ada pungli,” ujarnya.

Decky juga menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk menangkap siapa saja yang melakukan pungli, termasuk petugas imigrasi, seperti Operasi Tangkap Tangan terhadap salah seorang pejabat di Kabupaten Malang baru-baru ini.

“Tapi kami juga mohon kepada siapa saja agar tidak segan-segan melapor apabila ada anggota kami yang melakukan praktik pungli,” tandasnya. (edi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan