ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Bawaslu Kota Malang Membuka Pendaftaran Panwaslu KecamatanDalam rangka pembentukan Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini, berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku maka Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Malang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi, ST, MT., menjelaskan ada persyaratan yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kota malang seperti Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan berdomisili di wilayah kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan,” jelas Hanif.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
“Syarat lainnya pendaftar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;, bersedia bekerja penuh waktu dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Hanif.
Menurut Hanif, pendaftaran Panwascam Kota Malang dibuka mulai tanggal 5 Mei 2024 dan akan ditutup pada tanggal 7 Mei 2024, dimana kecamatan yang membuka pendaftaran Panwascam ini adalah kecamatan Klojen yang membutuhkan satu orang Panwascam, kecamatan Blimbing membutuhkan 2 orang Panwascam dan kecamatan Lowokwaru membutuhkan satu orang panwascam. (A.Y)