Datangi gedung DPRD Kota Malang namun tak seorangpun anggota dewan berada di kantor.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Menilai Rancangan Undang-Undang Penyiaran berpotensi merampas ataupun membungkam kebebasan pers, puluhan jurnalis (wartawan) seMalang Raya yang berasal dari berbagai organisasi profesi jurnalis melakukan aksi unjuk rasa siang tadi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dimulai dengan melakukan orasi di depan Balaikota Malang dan dilanjutkan penyerahan pernyataan sikap dari berbagai organisasi profesi yang turun aksi kepada anggota DPRD Kota Malang. Sayangnya saat hendak menyerahkan pernyataan sikap, tak satupun anggota DPRD Kota Malang ada di gedung DPRD Kota Malang.
“Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dewan (Sekwan), anggota DPRD Kota Malang seluruhnya tengah berada di luar kota saat ini. Sehingga pernyataan sikap kita dibantu Sekwan akan dikirimkan ke DPR RI hari ini,” ungkap Benni Indo selaku Kordinator Aksi Lintas Organisasi Profesi Jurnalis Malang RayaMenolak RUU Penyiaran.
Menurut Benni, RUU Penyiaran sangatlah menyesatkan karena berisi upaya pembungkaman pers seperti pelarangan liputan investigasi yang sebenarnya mendidik publik.
“Saya rasa RUU Penyiaran ini tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan undang-undang nomor 40 tahun ’99 tentang pers. Karena jika kita cermati secara seksama sebetulnya tidak hanya pelarangan terhadap liputan investigasi saja, tetapi juga ada tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang nantinya juga akan berpotensi untuk mereduksi demokrasi dan kemerdekaan Pers di Indonesia,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua AJI Malang ini.
Meski ada berapa pasal yang dipersoalkan secara spesifik, namun Benni menegaskan secara keseluruhan RUU Penyiaran tersebut dipersoalkan. Termasuk kehadiran RUU Penyiaran yang dinilai senyap, tidak begitu terbuka yang tiba-tiba begitu saja muncul dan akan diresmikan pada bulan September tahun ini.
Benni juga menyayangkan tidak adanya satupun anggota DPRD Kota Malang yang dapat menerima aksi dan pernyataan sikap berbagai organisasi profesi jurnalis Malang Raya ini.
“Masyarakat pekerja Pers di berbagai daerah telah melaksanakan aksi serupa sebelum hari ini dan juga hari ini dimana kegiatan ini merupakan aksi bersama secara serentak dan DPR RI sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi ini terkait penolakan RUU Penyiaran ini,” pungkas Benni.
Perlu diketahui, draft revisi RUU Penyiaran dari undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat banyak tentangan dari masyarakat pekerja pers karena berisi larangan terhadap produk jurnalistik investigasi yang dibahas dalam pasal 50B ayat 1 dan 2.
Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat 2 huruf k yang memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang dinilai berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
Penyelasaian sengketa pers yang biasanya ditangani oleh Dewan Pers terindikasi akan ada keterlibatan pemerintah dimana ke depan sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal sesuai amanat undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Dan masih ada beberapa poin lainnya yang dipersoalkan.
Terkait dengan hal tersebut, Jurnalis Malang Raya menuliskan beberapa pernyataan sikapnya antara lain :
1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers;
2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers;
3. Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya;
4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya;
5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia;
6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum;
7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.
8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik. (A.Y)
*Video full :* https://youtu.be/t-bFkNJjV6U