Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menghentikan operasional tempat hiburan selama bulan puasa Ramadan. Kini, Pemkot sedang membahasa aturannya untuk segera disosialisasikan ada pengusaha tempat hiburan.
Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang Priyadi mengatakan aturan yang akan menajdi dasar penertiban tersebut masih dalam pembahasan. “Kami menunggu aturannya yang sekarang sedang dibahas,” katanya.
Setelah diterbitkan aturan, pihaknya akan segera menggerakkan personelnya untuk melakukan penertiban terhadap tempat hiburan tersebut. Dan apabila ditemukan pelanggaran maka sesuai ketentuan akan dilakukan penindakan.
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Malang, personel Satpol PP Kota Malang akan siaga untuk mengawal peraturan yang berlaku di kota ini. (ful)