Kota Malang – Setelah menjalani proses yang cukup panjang, anggota DPRD kota Malang asal Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sihar Hamonangan Purba hari ini.
Subur Triono yang dilaporkan karena aksi tipu gelap ini dijatuhi vonis hukuman pidana kurungan selama 4 bulan 15 hari karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Usai sidang, Subur Triono yang didampingi istrinya Dian Likos mengaku menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya dan berjanji akan lebih berhati-hati untuk tidak teledor dan tidak mengulangi tindakannya tersebut.
Jika dihitung sejak penahannya mulai tanggal 9 Februari 2017, maka Subur Triono telah menjalani hukuman selama 4 bulan 10 hari sehingga hanya tersisa lima hari lagi Subur akan bebas dari LP Lowokwaru kota Malang.
Ditemui di lokasi yang sama, istri Subur Triono yaitu Dian Likos menyatakan rasa syukur atas vonis hakim sehingga suaminya bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah.
Video Kegiatan :
https://m.youtube.com/watch?v=A_zkjycWh1M