Juuga melaunching Aplikasi Si Petapa yang dapat dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, maka pendapatan dari sektor Pajak Daerah akan mampu mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik serta pengembangan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maka dihelatlah kegiatan sosialisasi yang dihadiri 880 orang Wajib Pajak selama tiga hari mulai hari ini, Selasa (02/07/2024).
Dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan, Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menyampaikan melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta retribusi daerah.
“Dengan pemahaman yang lebih baik terkait hak dan kewajiban warga tentang hak dan kewajiban terkait pajak daerah dan retribusi maka harapannya akan terjadi peningkatan secara signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” ujar Wahyu Hidayat.

Pj Wali Kota Malang lebih lanjut menambahkan jika partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi yang berdampak pada peningkatan pendapatan Kota Malang tersebut akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kota Malang dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya juga mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang yang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Si Petapa yang digunakan mulai bulan Juli 2024 untuk memudahkan IPPAT dalam melakukan pelaporan akta tanah.
Di waktu yang sama, Kepala Bapenda Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si menyatakan sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi tersebut digelar sebagai sarana memberikan informasi kepada seluruh Wajib Pajak Daerah di Kota Malang tentang penerapan perda yang baru yaitu Peraturan Daerah Kota Malang nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan implementasi pelaksanaan atas diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Karenanya, kami berharap para peserta dapat memahami secara menyeluruh terkait aturan yang baru ini agar terjadi kesamaan pemahaman antara wajib pajak dan pemungut pajak,” jelas Handi.
Sebagai informasi, target PAD Kota Malang khususnya dari sektor pajak daerah pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.806.737.000.000,- yang merupakan jumlah total dari sembilan jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemkot Malang.
“Dengan target yang cukup besar maka sangat diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara Bapenda Kota Malang dengan seluruh stakeholder terkait termasuk seluruh Wajib Pajak di Kota Malang agar target pajak tersebut dapat dicapai maksimal” pungkas Handi Priyanto. (A.Y)
