ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 2, Heri Cahyono (Sam HC) dan Mbak Ganis Rumpoko menyampaikan komitmen kuat untuk menangani kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di sekolah, pesantren, dan lingkungan masyarakat Kota Malang.
Dalam debat publik perdana Pilkada Kota Malang 2024, Paslon Nomor 2 menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan kemanusiaan serius yang harus diselesaikan melalui langkah-langkah preventif, perlindungan hukum bagi korban, serta penegakan hukum tegas bagi para pelaku.
Terdapat strategi berbasis tiga pendekatan dalam menangani kekerasan seksual yakni preventif, perlindungan hukum, dan kuratif dengan tambahan inisiatif mendirikan Save House sebagai tempat perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Sam Heri Cahyono menyatakan jika kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan serius.
“Kekerasan seksual adalah ancaman bagi kehormatan dan keselamatan masyarakat kita. Oleh karena itu, kami akan fokus pada tiga pendekatan utama yakni edukasi preventif, perlindungan hukum bagi korban, dan penegakan hukum tegas bagi pelaku,” tegas Sam Heri.
Sam HC-Ganis Rumpoko berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dengan memberikan edukasi anti-kekerasan seksual di sekolah, pesantren, dan masyarakat dimana dengan hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah kekerasan seksual.
“Kami ingin setiap individu, terutama anak-anak, terlindungi dan memiliki pemahaman tentang pentingnya menjaga diri dan orang lain dari kekerasan,” jelas Ganis Rumpoko.
Upaya berikutnya yang akan dilakukan adalah membentuk pusat layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual, dengan akses ke dukungan hukum serta konseling psikologis yang terintegrasi. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan korban merasa aman dan didukung dalam proses pemulihan.
“Kami tidak akan membiarkan korban berjalan sendirian, dukungan hukum dan psikologis akan tersedia bagi mereka. Penegakan hukum yang tegas bagi setiap pelaku kekerasan seksual tanpa diskriminasi diupayakan akan dapat terealisasikan karena keadilan harus ditegakkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Sam Heri.
Pendirian Save House sebagai sebuah tempat perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan direncanakan akan didirikan yang akan dilengkapi dengan layanan konseling, bantuan hukum, dan pendampingan profesional dari psikolog dan konselor berpengalaman.
Sementara itu Ganis Rumpoko menegaskan jika Save House akan menjadi tempat aman bagi korban untuk memulai proses pemulihan dengan dukungan penuh. (A.Y)