Pertanyakan kesepakatan yang ditandatangi pihak lain mengatasnamakan HIPPAMA.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Polemik mengenai rencana revitalisasi Pasar Besar Malang (PBM) semakin memanas. Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (hippama) menegaskan sikap tegas mereka dengan tetap menolak pembongkaran total pasar dan hanya menginginkan perbaikan.
Aksi penolakan ini dilakukan di depan PBM pada pagi tadi (29/01/2025), disaksikan oleh para pedagang yang turut memberikan dukungan.
Aksi penolakan dan pernyataan sikap ini dilaksanakan setelah satu hari sebelumnya muncul pemberitaan bahwa dua paguyuban Pedagang Pasar Besar yakni P3KM dan HIPPAMA telah menyetujui pembangunan total Pasar Besar Malang.
Ketua HIPPAMA, H. Masrul Zaini yang memimpin orasi dengan lantang menegaskan bahwa HIPPAMA tidak pernah berubah sikap dan tetap menolak pembongkaran total PBM.
“Jangan mau diadu domba. Jangan mau diming-imingi dengan gratis. HIPPAMA tetap solid. Ini pertaruhan kita,” ujar Masrul dalam orasinya.
Ia juga menyoroti dampak buruk yang akan dialami pedagang jika pasar benar-benar dibongkar.
“Kalau pasar dibangun ulang itu yang sulit kita sendiri. Pemerintah repot, IKN repot. Jangan bermimpi. Kita sudah cukup sengsara setelah pandemi, sekarang harus menghadapi ini lagi,” tegasnya.
Masrul juga membantah adanya kesepakatan yang menyatakan bahwa HIPPAMA telah setuju dengan rencana revitalisasi Pembangunan Total. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak mewakili HIPPAMA secara sah.
“Ada orang yang mengatasnamakan HIPPAMA untuk menyetujui revitalisasi, padahal dia bukan bagian dari kami di HIPPAMA,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/1/2025), dua paguyuban pedagang yang mengatasnamakan pedagang Pasar Besar Malang telah menandatangani kesepakatan mendukung pembongkaran total PBM dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Diskopindag dan DPRD Kota Malang.
Namun, persetujuan tersebut kini dipertanyakan oleh HIPPAMA yang menyatakan tetap konsisten menolak pembongkaran.
“H. M. Hatta telah mengundurkan diri secara tertulis dari HIPPAMA pada tanggal 23 Januari 2025, dan H. Shulton Akbar telah mendapatkan surat pemecatan pada tanggal 21 Januari 2025 karena telah melakukan pelanggaran AD ART HIPPAMA. HIPPAMA tetap solid dan konsisten bersama pedagang pasar besar Malang menolak pembongkaran total dan mendukung renovasi. Kami akan melakukan langkah hukum atas pelanggaran yang mengatasnamakan HIPPAMA,” tegas Masrul Zaini. (Shel)