Ratusan PSU Perumahan Belum Diserahkan, DPRD Kota Malang Desak Pembahasan Ranperda PSU Segera Dilakukan

Wakil Ketua Komisi C yakni Dito Arif Nurakhmadi (Foto : Ist)
Wakil Ketua Komisi C yakni Dito Arif Nurakhmadi (Foto : Ist)
banner 468x60

Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Komisi C DPRD Kota Malang mendesak agar pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dapat segera dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan hingga saat ini diketahui masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahan.

Dari data yang ada, jumlah perumahan yang masih belum menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Daerah itu mencapai ratusan perumahan di Kota Malang. Oleh karenanya hal tersebut menjadi perhatian serius dari para wakil rakyat di Komisi C DPRD Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menyampaikan setidaknya ada peningkatan jumlah PSU yang diserahkan kepada Pemkot Malang pada awal tahun ini. Padahal penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah merupakan suatu kewajiban para pengembang jika permukiman sudah selesai dibangun, sehingga ia berharap agar masalah PSU di kota Malang dapat terselesaikan dengan baik.

Dari belum diserahkannya PSU perumahan tersebut membuat sejumlah masyarakat mengadu kepada Komisi C DPRD Kota Malang akibat banyak persoalan yang dihadapi warga perumahan, seperti drainase yang tidak beroperasi di rumah mereka masing-masing.

“PSU ini juga berkaitan dengan penertiban aset milik Pemkot Malang, dan perkara penertiban aset Pemkot Malang juga telah sering mendapat teguran dari DPRD kota Malang. Oleh karena itu saya menghimbau agar perumahan yang telah menyelesaikan pembangunan perumahannya, dapat segera menyerahkan PSU perumahannya ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Malang agar Pemkot Malang dapat memberikan fasilitas umum yang lebih baik jika terjadi kerusakan,” ungkap Dito.

Menyikapi kondisi yang ada tersebut, Dito menegaskan bahwa Rancangan Perda PSU kota Malang ini perlu segera dibahas karena akan dapat menjadi solusi utama bagi pemerintah untuk menangani masalah yang dikeluhkan warga masyarakat di perumahan.

“Ranperda PSU juga harus dibahas secepat mungkin. Dengan raperda, ada sejumlah hal yang bisa diatur dan diteliti seperti tata cara penyerahan PSU sesuai hak dan kewajibannya. Jika melanggar pengembang akan diberikan sanksi,” pungkas Dito. (Red/Adv)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60