Kabupaten Malang – Setelah berhasil menagih cicilan uang pinjaman nasabah tempatnya bekerja, seorang penagih hutang (debt collector) asal Pasuruan justru ditangkap polisi. Pelaku yang bekerja sehari-hari menagih uang nasabah koperasi tempatnya bekerja itu berurusan dengan polisi setelah tertangkap kamera CCTV telah mencuri handphone Oppo F1s milik NR warga Temanggung yang bekerja di sebuah panti pijat di daerah Lawang.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku ‘A’ datang ke panti pijat tempat korban NR bekerja pada tanggal 14 Agustus 2017 sekitar pukul 13.15 WIB untuk menagih uang cicilan hutang korban NR. Setelah melakukan pembayaran cicilan hutangnya, NR kembali masuk ke dalam kamar setelah mengantar pelaku ‘A’ keluar rumah. pelaku ‘A’ yang melihat handphone korban diletakkan di dekat jendela justru kembali masuk ke dalam panti pijat tanpa sepengetahuan korban ‘NR’ yang ada di dalam kamar.
Usai mengambil handphone milik korban, pelaku kemudian melarikan diri dan menggadaikan handphone milik korban untuk menghilangkan jejak.
Korban yang menyadari handphone miliknya tidak ada di tempat dirinya menyimpan segera melapor ke Polsek Lawang dan dari hasil penyelidikan polisi dan rekaman kamera CCTV diketahui bahwa ‘A’ karyawan koperasi yang telah menagih uang cicilan korban adalah pelaku pencurian handphone milik korban.
Mendapatkan bukti yang kuat, akhirnya pelaku ‘A’ berhasil ditangkap polisi dan ditahan di Mapolsek Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam sanksi pidana kurungan selama tujuh tahun,” ujar Kapolsek Lawang, AKP Gaguk Sulistiyo Budi. (A.Y)