Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, SS., mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Hal tersebut disampaikan Amithya saat menghadiri Sarasehan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar Disnaker PMPTSP Kota Malang pagi tadi, Kamis (01/05/2025).
Di hadapan perwakilan organisasi buruh, perwakilan buruh dan juga pengusaha, Amithya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam membuka lapangan kerja dan memenuhi hak-hak pekerja di kota Malang.
Namun, Amithya juga menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
“Saat ini kita memiliki tantangan dan dinamika ekonomi global yang luar biasa di tahun 2025. Saya yakin banyak perwakilan perusahaan juga telah merasakan dampaknya. Namun saya sangat mengapresiasi semua pelaku industri di kota Malang yang tetap menjadi penyedia lapangan kerja dan memberikan hak para pekerjanya,” ujarnya.
Amithya menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja, seperti upah yang layak, jaminan sosial, fasilitas kesehatan, hingga perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“PHK ini sangat kita sayangkan jika dilakukan tiba-tiba tanpa ada penyebab dan komunikasi, di situlah negara dan perusahaan akan hadir untuk mencari jalan tengah sebelum dilaksanakan PHK,” tegas perempuan ramah ini.
Dalam pidatonya, Amithya juga menyoroti isu krusial seperti praktik outsourcing yang masih menuai perdebatan, pekerja anak, dan perlakuan diskriminatif terhadap pekerja perempuan. Ia menyebut, hingga 2024, masih ada 1,14 juta anak yang dipekerjakan di Indonesia padahal hal tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Saya berharap tidak ada perusahaan di Kota Malang yang mempekerjakan anak-anak. Usia minimal bekerja adalah 18 tahun, atau 15–17 tahun dengan syarat tertentu. Ini harus kita kawal bersama,” kata Amithya.
Isu penahanan ijazah yang tengah viral dan muncul di berbagai daerah juga menjadi salahsatu fokus bahasan Amithya, termasuk perihal keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya pikir perlu adanya pemberian bantalan sosial dalam bidang pendidikan untuk keluarga para pekerja misalkan dalam bentuk beasiswa pendidikan. Kita bisa dorong program beasiswa bagi putra-putri buruh sebagai bentuk peran pemerintah dalam hal pendidikan keluarga pekerja atau buruh,” katanya.
Ketua DPRD Kota Malang mengapresiasi kinerja DIsnaker PMPTSP yang telah berusaha melakukan penyelesaian dari pelbagai permasalahan industrial yang muncul di kota Malang.
“Ke depan saya berharap Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang semakin aktif melakukan pengawasan di lapangan sehingga dapat mengantisipasi persoalan yang akan muncul ataupun menangani persoalan yang ditemukan secepat mungkin” ucapnya.
Ketua DPRD Mengapresiasi Disnaker PMPTSP Gelar Sarasehan Hari Buruh
Masih dalam sambutannya, Amithya juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sarasehan ini sebagai wadah komunikasi dan silaturahmi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha. Menurutnya, forum seperti ini dapat menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi, menyamakan perspektif, serta mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Saya sangat mengapresiasi Pemkot Malang melalui Disnaker PMPTSP yang menggelar sarasehan ini sebagai wadah atau ruang berkomunikasi dengan para buruh. Kami di DPRD Kota Malang akan terus berusaha mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja agar dapat bekerja dengan tenang dan merasa dihargai sesuai perjuangannya,” pungkas Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, SS. (A.Y)