Persada UB adakan seminar tentang Disparitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi

banner 468x60

Kota Malang – Maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi dan berhasil diungkap oleh aparatur penegak hukum rupanya juga menimbulkan disparitas (perbedaan) dalam hal pemidanaannya meski dalam kasus yang sama. Melihat kondisi disparitas yang ada tersebut, membuat LPPM Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya mengadakan acara Seminar dengan tema Disparitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (30/8).

Hadir sebagai pemateri acara seminar tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri kota Malang, Nursyam., SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri kota Malang P. Joko Irianto, Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI serta Peneliti dari LPPM Persada UB Dr. Lucky Endrawati SH., MH.

Bacaan Lainnya

Dr. Lucky Endrawati SH., MH menjelaskan bahwa acara seminar tersebut bermula dari adanya data yang dimiliki oleh MaPPI FHUI yang menyebutkan adanya Disparitas atau perbedaan pemidanaan tindak pidana korupsi meskipun modus atau peran pelaku sama dalam tindak pidana korupsi itu.

“Disparitas itu dibolehkan secara undang-undang sehingga tidak dilarang. Tetapi dalam prakteknya ternyata diketahui masing-masing institusi seperti Kejaksaan dan Kehakiman memiliki rumus sendiri-sendiri yang kemudian juga menciptakan disparitas,” ujar perempuan pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Dr. Lucky lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan seminar ini maka diharapkan bisa mengetahui apakah rumus yang dimiliki oleh masing-masing institusi tersebut benar secara aturan yang akan berdampak pada disparitas yang dihasilkan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri kota Malang, Nursyam., SH., M.Hum, dalam paparannya menjelaskan bahwa banyak sekali penyebab munculnya disparitas dan bidang yang sering memiliki disparitas.

“Banyak disparitas yang terjadi mulai penyebab, jenis disparitas yang terjadi hingga pemidanaannya. Namun sepanjang itu bisa mencapai tujuan aturan hukum itu dibuat maka disparitas itu diperbolehkan,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang P. Joko Irianto SH., M.Hum menjelaskan bahwa dalam institusi Kejaksaan telah dibuat suatu sistem atau aturan di internal Kejaksaan untuk penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Aturan itu dibuat dalam bentuk surat edaran Jaksa Agung dengan tujuan agar tidak ada disparitas dalam hal penanganan tipikor di dalam institusi Kejaksaan,” ujar P. Joko Irianto Sh., M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menjelaskan bahwa dalam surat edaran Jaksa Agung SE-001/JA/01/2010 tentang Pengendalian penanganan Perkara Tindak Pidana Korups (tipikor) tersebut diatur bahwa untuk tipikor dengan kerugian negara kurang dari Rp.5 Milyar maka penanganan perkaranya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri.

“Kerugian negara di atas Rp.5 milyar akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, dan Tipikor yang menarik perhatian masyarakat dan berdampak sosial atau mendapat atensi pimpinan maka penanganan perkaranya akan dilakukan di Kejaksaan Agung,” ungkap P. Joko Irianto SH., M.Hum. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan