Kota Malang| ADADIMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang segera menanggapi laporan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayahnya. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, apapun alasannya, adalah tindakan yang melanggar hak-hak pekerja. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi dan merugikan pekerja. “Penahanan ijazah itu sudah jelas salah. Kami akan segera memanggil pengusaha yang terlibat untuk memberikan penjelasan. Kami ingin tahu lebih lanjut masalahnya, karena tindakan ini bisa menimbulkan pelanggaran hak pekerja,” kata Wahyu, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Wahyu memastikan bahwa Pemkot Malang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor. Pemkot Malang, kata Wahyu, akan berusaha melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa semua praktik ketenagakerjaan di Kota Malang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga agar hak-hak pekerja tetap terlindungi. Pemerintah hadir untuk memastikan ketenagakerjaan di Kota Malang berjalan sesuai aturan,” tambah Wahyu.
Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal di lapangan terkait laporan ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penahanan ijazah dilakukan sebagai bentuk jaminan setelah terjadi dugaan kehilangan barang milik pelanggan di sebuah klinik kecantikan. “Menurut pengusaha, penahanan ijazah dilakukan karena ada barang customer yang hilang saat layanan massage. Ini adalah alasan yang disampaikan oleh pihak pengusaha, namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arif.
Selain itu, Arif juga mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan 15 pekerja yang bertugas di klinik kecantikan tersebut. Kasus serupa juga terjadi di sebuah dealer motor. Menurut laporan, pengambilan ijazah hanya bisa dilakukan jika pekerja membayar sejumlah uang untuk tebusan, yang jumlahnya bisa lebih besar dari gaji bulanan mereka. “Masalah utama yang kami hadapi adalah, pengambilan ijazah bisa dilakukan hanya jika pekerja membayar sejumlah uang yang lebih besar dari gaji bulanan mereka. Ini yang menjadi pokok permasalahannya,” kata Arif.
Disnaker menilai praktik penahanan ijazah yang disertai dengan biaya tebusan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Arif menegaskan bahwa dalam peraturan ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub), tidak ada yang membolehkan perusahaan untuk menahan dokumen pribadi pekerja. “Penahanan ijazah itu tidak ada dasar hukumnya. Kami akan menindak tegas praktik yang merugikan pekerja ini,” jelas Arif.
Namun, Arif juga mengakui bahwa beberapa perusahaan sering menyiasati aturan dengan mencantumkan syarat penyerahan dokumen asli, termasuk ijazah, saat kontrak kerja ditandatangani. Padahal, ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. “Kami mendapati bahwa beberapa perusahaan mencantumkan syarat penyerahan dokumen asli saat kontrak kerja ditandatangani. Itu sudah jelas melanggar aturan yang ada,” tambah Arif.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang berencana membawa kasus ini ke forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mencari solusi agar praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja tidak terulang di masa depan. “Kami akan bahas masalah ini bersama pengusaha dan serikat pekerja di LKS Tripartit, agar dapat memastikan iklim investasi di Kota Malang tetap kondusif tanpa mengorbankan hak-hak pekerja,” pungkas Arif. (Red)
