Kota Malang – Terkait dengan akan selesainya waktu tunggu bagi Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang angkutan online dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kondisi yang tidak kondusif di wilayah kota Malang, mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB dilaksanakan rapat kordinasi terkait dengan permasalahan angkutan online di Ruang Eksekutif Polres Malang Kota, Rabu (6/9).
Wakapolres Malang Kota yang memimpin rapat kordinasi tersebut Kompol Nandu Dyanata menjelaskan bahwa rapat kordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan kota Malang Kusnadi beserta jajarannya serta perwakilan dari pengusaha angkutan online dan paguyuban pengemudi online.
“Polres Malang Kota dalam hal ini memfasilitasi pelaksanaan rapat kordinasi tersebut, dimana kali ini yang diundang dari pihak pengusaha dan pelaku angkutan online untuk menyampaikan masukan dan keinginan serta apa yang sudah terjadi selama ini,” ungkap Kompol Nandu Dyanata saat ditemui usai rapat.
Rencananya setelah pelaksanaan rapat kordinasi bersama Dishub dengan angkutan online, direncanakan dalam minggu ini juga akan dilaksanakan acara rapat yang sama tetapi dengan perwakilan angkutan konvensional baik pemilik ataupun paguyuban pengemudi angkutan.
“Nanti kalau sudah sama-sama tahu bagaimana yang diinginkan dan apa harapan ke depannya, maka akan kami pertemukan antara angkutan online dengan angkutan konvensional bersama Dinas Perhubungan yang difasilitasi oleh kami (Polres Malang Kota),” ungkap pria ramah ini.
Sementara itu, ditemui terpisah di kantor Dinas Perhubungan, Kusnadi menyatakan rapat tersebut dalam rangka mengantisipasi dan menjaga agar kondisi tranportasi di kota Malang tetap kondusif.
“Kalau Dinas Perhubungan itu akan tetap menunggu bagaimana peraturan yang baru setelah ada beberapa isi peraturan yang dianulir oleh Mahkamah Agung,” ungkap Kusnadi. (A.Y)