Jakarta | ADADIMALANG.COM —Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau peluang bisnis yang mencurigakan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini mengumumkan penghentian sejumlah kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC). Penipuan ini diduga kuat menggunakan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Omnicom Group yang asli adalah perusahaan global asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. Namun, entitas OMC yang beroperasi di Indonesia ini terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin usaha yang sah.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis yang mengarah pada penipuan. Modusnya adalah melalui sistem member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Para “member” diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana. Anehnya, tidak ada aktivitas usaha atau produk yang dijual. Anggota hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian yang tidak jelas.
Lebih lanjut, aplikasi atau website yang digunakan oleh berbagai kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa kegiatan ini tidak sah.
Para pelaku penipuan ini juga tak segan memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial untuk menarik perhatian masyarakat. Bahkan, mereka melakukan pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Dalam salah satu kasus, figur perangkat desa pun dimanfaatkan saat peresmian kantor cabang mereka, menambah kesan legalitas palsu.
Menanggapi aktivitas ilegal ini, Satgas PASTI telah mengambil beberapa tindakan tegas. Mereka melakukan pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia. Selain itu, pemblokiran nomor rekening oknum yang terkait juga telah dilakukan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum sedang berjalan untuk proses penindakan.
Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan dan peran serta aktif dari masyarakat. Kewaspadaan adalah kunci utama dalam menghadapi tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk melindungi diri dari penipuan, masyarakat perlu selalu mengingat dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis. Pastikan setiap produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas atau lembaga yang berwenang. Selain itu, perhatikan juga hasil atau keuntungan yang dijanjikan. Jika imbal hasilnya terlihat terlalu tinggi dan tidak masuk akal, itu bisa jadi indikasi kuat adanya penipuan.
Jika Anda menemukan informasi atau penawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau memberikan imbal hasil/bunga yang tidak logis, segera laporkan. Anda bisa menghubungi Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (Red)
