Home / Berita / Umum / Waspada! Pungutan Liar QRIS Resahkan Warga Kota Malang, Bank Indonesia Malang : Laporkan Segera!

Waspada! Pungutan Liar QRIS Resahkan Warga Kota Malang, Bank Indonesia Malang : Laporkan Segera!

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pembayaran nontunai dengan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini jadi primadona. Pemerintah gencar menyosialisasikan, berbagai promopun bertebaran membuat masyarakat makin akrab dengan transaksi digital.

Namun, di tengah semangat memajukan QRIS sebagai produk keuangan kebanggaan Indonesia, muncul ulah oknum tak bertanggung jawab yang berpotensi bikin masyarakat ogah pakai QRIS lagi.

Fenomena ini ditemukan di Kota Malang, di mana ada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru memungut biaya tambahan untuk setiap transaksi QRIS. Sebuah toko kelontong di wilayah Blimbing kota Malang misalnya, terang-terangan menempelkan tulisan “pembayaran dengan QRIS +500” di dekat kode QRIS mereka.

Tak hanya pelaku UMKM, di toko penjual bahan kue dan makanan yang cukup besar, petugas kasir menjelaskan jika transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu dikenai biaya admin sebesar satu persen dari total belanja.

Menanggapi temuan ini, Febrina selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.

Kepala Bank Indonesia Malang, Febrina saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Red)

“Secara aturan tidak ada itu biaya (charge) penggunaan QRIS yang dibebankan kepada pembeli, kalau ada itu berarti melanggar aturan,” tegas Febrina.

Febrina juga membantah anggapan bahwa pungutan ini didasari potongan biaya yang dikenakan kepada UMKM.

“Tidak boleh seperti itu. Sistem QRIS hanya memberikan MDR (Merchant Discount Rate) kepada pelaku usaha satu kali transaksinya bernilai Rp500 ribu lebih. Dan untuk UMKM kecil bahkan tidak ada charge-nya. UMKM tidak dikenakan charge QRIS,” jelasnya.

Meski belum ada aduan resmi yang masuk, informasi temuan ini akan dijadikan bahan evaluasi dan pengawasan di lapangan akan diperketat.

“Tetapi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pembebanan biaya untuk penggunaan QRIS dapat segera melapor ke Bank Indonesia Malang,” pungkas Febrina.

Perlu diingat, QRIS hadir untuk membuat pembayaran transaksi lebih mudah, cepat, dan aman bagi pengguna maupun pedagang. (Red)

Tag: