Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu pagi (26/11/2026). Agenda ini menjadi penentu arah penyusunan regulasi daerah sepanjang tahun 2026 mendatang.

Ditemui usai memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, SS., menjelaskan bahwa sebagian besar usulan rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda 2026 berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Meski demikian, DPRD tetap mengajukan empat rancangan Perda dalam bentuk inisiatif legislatif sebagai bagian dari fungsi pembentukan regulasi.

“Ada 18 Perda diusulkan yang akan dirancang pada tahun 2026,” ungkap perempuan yang akrab disapa Mia ini.

Daftar rancangan Perda yang masuk prioritas terdiri dari 18 judul yang mencakup kebutuhan pembangunan, sosial, ekonomi, hingga perlindungan masyarakat. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Bangunan Gedung (Pemkot Malang) ;
  2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Pemkot Malang) ;
  3. Penyelenggaraan Penanaman Modal (Pemkot Malang)
  4. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran (Pemkot Malang) ;
  5. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pemkot Malang) ;
  6. Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika (Pemkot Malang) ;
  7. Ruang Terbuka Hijau (Pemkot Malang) ;
  8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tugu Tirta (Pemkot Malang) ;
  9. Pencabutan tiga Peraturan Daerah (Pemkot Malang) ;
  10. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Pemkot Malang) ;
  11. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (Pemkot Malang) ;
  12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (Pemkot Malang) ;
  13. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 (Pemkot Malang) ;
  14. APBD Tahun Anggaran 2027 (Pemkot Malang) ;
  15. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (DPRD Kota Malang) ;
  16. Pemajuan Kebudayaan (DPRD Kota Malang) ;
  17. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (DPRD Kota Malang) ;
  18. Pengembangan Ekonomi Kreatif (DPRD Kota Malang).

Mia menegaskan bahwa banyaknya usulan dari eksekutif bukan pertanda dominasi, melainkan karena sejumlah regulasi bersifat rutin dan wajib dibahas setiap tahun, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan daerah.

Mengakhiri wawancara, Mia menyampaikan harapan agar empat Peraturan Daerah inisiatif DPRD dapat dibahas dan disahkan tahun depan demi memperkuat kontribusi legislatif dalam pembangunan daerah. (Red)