Mengaku Pegawai Pengadilan Negeri Malang, seorang warga Bima ditangkap karena menipu

banner 468x60

Kota Malang – Berdalih bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Malang yang memiliki akses untuk bisa memasukkan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB), seorang warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima yang tinggal di Malang ditangkap polisi.

Pelaku yang diketahui bernama Abd Rm (28) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Malang Kota setelah dilaporkan warga Mataram yang telah membayar Rp.300 juta untuk dimasukkan menjadi mahasiswa FKUB pada tahun 2015 lalu.

Bacaan Lainnya

Korban yakin Abd. RM bisa memasukkan dirinya menjadi mahasiswa FKUB karena pelaku Abd. RM mengaku sebagai pegawai Pengadilan Negeri Malang yang sanggup memasukkan korban menjadi mahasiswa FKUB dengan imbalan sebesar Rp.300 juta.

“Setelah korban melakukan transfer uang sebesar Rp.300 juta pada 25 Agustus 2015 ternyata si pelaku ini kemudian mulai sulit dihubungi hingga pada tahun 2016 akhirnya korban melapor ke polisi dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata masih ada di wilayah kota Malang,” jelas Nur Wasis, Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Malang Kota.

Iptu Nur Wasis mengaku pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena Abd. RM ini berpindah-pindah tempat tinggalnya selama di kota Malang.

“Pelaku pernah tinggal di salah satu apartemen, kemudian berpindah-pindah untuk tempat tinggalnya hingga berhasil kita tangkap di wilayah Kecamatan Lowokwaru pada tanggal 22 September 2017 lalu,” ujar Iptu Nur Wasis.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 tentang penggelapan yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Saat ini polisi masih mengembangkan pemeriksaan apakah ada korban lain yang masih belum diketahui atau melapor ke polisi. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

1 Komentar