Safarudin Refa dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung

banner 468x60

Kota Malang – Setelah sembilan tahun berurusan dengan permasalahan hukum sejak dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang disangkakan kepadanya, salah satu dokter spesialis mata di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang yakni dr. Safarudin Refa akhirnya menerima putusan bebas dari Mahkamah Agung setelah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.

Dari keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tersebut diputuskan mengabulkan permohonan PK dari Pemohon dr. Safarudin Refa yang sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No.24 10K/PID.SUS/2014 tertanggal 7 September 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Malang No. 419/Pid.B/2009/PN.Mlg tertanggal 19 Oktober 2009.

Dalam putusan PK MA tersebut, selain menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, juga membebaskan serta memulihkan hak dr. Safarudin Refa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Syukur Alhamdulillah, permohonan Peninjauan Kembali akhirnya dikabulkan. Sudah sembilan tahun hidup dalam ketidakpastian hukum. Saya merasa difitnah, didzolimi dan dikriminalisasi oleh pihak pihak tertentu. Bahkan, untuk mengurus keperluan di tempat kerja, merasa dikucilkan karena masih dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya, dr. Safaruddin Refa, Sp.M., Senin (9/10/2017).

Ketika ditanya apakah akan memggugat kembali pihak – pihak yang telah memfitnahnya, dengan diplomatis ia menjawab, bahwa saat ini masih fokus menikmati kebebasannya.

“Pesan saya hanya satu yaitu jangan suka memfitnah karena fitnah itu akan membawa banyak dampak serta aparat hukum harus bisa lebih profesional,” lanjutnya.

Perlu diketahui, permasalahan hukum yang menjerat dr. Safarudin Refa tersebut berawal sejak bulan Agustus 2008 kepolisian menjadikan dirinya tersangka, dan bulan Februari 2009 muncul laporan BPKP yang menyebabkan pada tahun 2009 Kejaksaan Negeri Malang mendakwa dr. Safaruddin Refa, Sp.M., melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan pelayanan khusus (one day care)  yaitu pelayanan kesehatan (operasi mata) dalam 1 hari selesai. Safarudin Refa dituduh memungut sendiri kepada pasien biaya jasa dokter dan jasa sarana RS. Dr. Saiful Anwar Malang sebesar Rp. 400 ribu untuk setiap pasien serta menciptakan sendiri alur pembayaran biaya jasa sarana Rumah Sakit dengan mempekerjakan kembali Sunaryo, yang sudah pensiun sebagai tenaga pembayar biaya jasa sarana R, S. Dr. Saiful Anwar Malang.

Dalam kurun waktu tiga tahun dengan jumlah pasien sebanyak 21 orang, kegiatan yang disangkakan kepada dr. Safarudin Refa itu dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.8.400.000.

Atas dakwaan tersebut, tanggal 19 Oktober 2009,  Pengadilan Negeri Malang memutus perkara No.419/Pid.B/2009/PN.Mlg, dengan membebaskan dr. Safaruddin Refa, Sp.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Malang kemudian mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI. Majelis Hakim Agung. Dari kasasi yang diajukan dr. Refa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan hukuman 1 tahun penjara.

Merasa tidak bersalah, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, dengan mendapatkan 9 novum (bukti baru) dan 8 kekhilafan/ kekeliruan yang dilakukan Majelis Hakim kasasi, mka dr. Refa, Sp.M mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI, hingga PK itu dikabulkan.

“Ada yang lebih mengharukan yaitu kemarin saya buka koper tempt barang-barang yang sudah dipersiapkan oleh istri saya jika saya memang masuk penjara. Alhamdulillah semua barang itu tidak pernah saya pergunakan dan sudah saya sumbangkan ke panti asuhan,” pungkas dr. Safarudin Refa didampingi empat kuasa hukumnya.(A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan