Kota Malang | ADADIMALANG.COM — DPRD Kota Malang mulai menyiapkan tahapan lanjutan setelah Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., memaparkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna siang hari tadi, Rabu (15/04/2026).
Empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota (Prmkot) Malang tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari Ranperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika, Ranperda Ruang Terbuka Hijau, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, hingga Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.TP., menyatakan bahwa DPRD akan segera memasuki tahap pembahasan melalui pandangan umum fraksi.
“Hasil pembahasan dari setiap fraksi DPRD Kota Malang tersebut nantinya juga akan mendapat jawaban dari Wali Kota Malang dan setelah itu maka DPRD Kota Malang juga akan membentuk Panitia Khusus atau Pansus sesuai dengan jumlah Ranperda yang akan dibahas. Mengingat ada empat Ranperda yang perlu dibahas, maka nantinya juga akan dibentuk empat Pansus di masing masing Ranperda,” jelas Trio Agus Purwono.
Trio lebih lanjut menjelaskan bahwa masing-masing Pansus akan diberi waktu kerja enam hingga tujuh bulan untuk menuntaskan pembahasan. Proses ini tidak hanya terbatas pada rapat internal, tetapi juga melibatkan partisipasi publik.
Menurutnya, Pemerintah Kota Malang sebagai pengusul akan menggelar public hearing bersama masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya substansi Ranperda.
“Kemudian nanti apabila sudah ada kesepakatan maka kita akan mengirimkan Ranperda tersebut ke provinsi sehingga akan tetap ada sinkronisasi baik dari Kementerian Hukum dan ada persetujuan dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkas Trio Agus Purwono, S.TP.
Langkah ini menunjukkan bahwa proses legislasi di DPRD Kota Malang berjalan berlapis, mulai dari pembahasan internal hingga sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan bagi kebutuhan masyarakat. (Red)
