Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Sorotan tajam mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun anggaran 2025 hari ini, Rabu (08/04/2026). Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menjadi salah satu yang vokal dalam memberikan evaluasi kritis terhadap kinerja eksekutif.
Arief Wahyudi, S.H., yang ditunjuk sebagai juru bicara FPKB, memaparkan sejumlah poin krusial yang dianggap perlu mendapat penanganan segera. Menurutnya, catatan yang diberikan bukan sekadar formalitas, melainkan bahan evaluasi mendalam agar terjadi perbaikan performa Pemerintah Kota Malang di masa mendatang.
“Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun Anggaran 2025, FPKB memiliki beberapa catatan dan pendapat yang akan kami sampaikan untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,” tegas Arief Wahyudi, S.H.
Sektor pelayanan publik menjadi salah satu perhatian FPKB, khususnya kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta. Arief menyoroti angka kebocoran air yang menyentuh angka 18,7 persen. Angka ini dinilai sangat fantastis karena berdampak langsung pada potensi kerugian finansial daerah.
“Ada kebocoran air yang mencapai 18,7 persen, dan ini setara dengan Rp61 miliar. Ini tentu kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan solusi teknis yang cepat,” ungkap politisi asli kota Malang ini.
Dunia pendidikan di Kota Malang juga tidak luput dari evaluasi, karena Arief menegaskan FPKB menerima informasi terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) serta permasalahan manajerial seperti rangkap jabatan kepala sekolah yang dianggap dapat mengganggu fokus pelayanan pendidikan.
“Kami dari FPKB sangat menentang keras adanya praktik pungutan liar di luar ketentuan di lingkungan dunia pendidikan. Selain itu, persoalan rangkap jabatan kepala sekolah juga menjadi perhatian serius kami,” imbuhnya.
Catatan pedas diarahkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai melempem, dimana Arief Wahyudi mencontohkan adanya kesan pembiaranbterhadap kegiatan pemasangan reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang jelas melanggar Perda.
Ketegasan pemerintah juga dipertanyakan terkait peredaran minuman beralkohol (miras) di titik-titik sensitif. Arief mengungkapkan kekecewaannya saat menemukan adanya penjual miras yang beroperasi sangat dekat dengan lokasi masjid besar di Kota Malang.
“Selain mandul dalam penegakan Perda, pihak terkait saling lempar-lemparan tanggung jawab. Bahkan saya melihat sendiri ada penjual miras yang lokasinya sangat dekat dengan masjid besar. Ini bukti nyata lemahnya pengawasan di lapangan,” pungkas Arief Wahyudi, S.H. dengan nada geram.
FPKB berharap seluruh catatan ini tidak hanya menjadi dokumen laporan, tetapi segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota Malang beserta jajaran OPD terkait demi menjaga marwah regulasi dan kualitas pelayanan bagi warga Kota Malang. (A.Y)
