Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Melalui Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Rabu (08/04/2026), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang secara resmi menyampaikan hasil pembahasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan. Regulasi ini merupakan produk hukum inisiatif yang telah dirancang sejak tahun 2023 oleh jajaran anggota legislatif periode sebelumnya.
Dalam laporannya, H. Indra Permana, yang bertindak sebagai perwakilan Bapemperda, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun guna memenuhi mandat yang diberikan untuk menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut. Berdasarkan kajian hukum dan teknis yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus), Bapemperda menyimpulkan bahwa secara materiil, Ranperda Pemajuan Kebudayaan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk segera dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya di tingkat DPRD Kota Malang.
“Ranperda ini sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan oleh Panitia Khusus. Berdasarkan proses yang telah berjalan, kami menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan secara materi telah layak untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” tegas H. Indra Permana.
Lebih lanjut, pria yang juga dikenal berlatar belakang pengusaha ini memaparkan sejumlah rekomendasi strategis yang dihasilkan oleh Bamperperda. Salah satu poin utamanya adalah mendesak Wali Kota Malang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman teknis, selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda tersebut diundangkan. Di dalam Perwal tersebut, Pansus juga merekomendasikan adanya aturan yang secara khusus mengamanatkan pembentukan lembaga atau forum kebudayaan resmi di Kota Malang.
Selain aspek kelembagaan, Pansus menekankan pentingnya penyusunan pokok-pokok pikiran kebudayaan Kota Malang segera setelah regulasi ini dan turunannya terbit. Hal ini dimaksudkan agar arah pembangunan kebudayaan di Bumi Arema menjadi lebih terarah dan mampu mengangkat potensi lokal secara maksimal.
Rekomendasi yang tak kalah penting adalah dorongan agar Pemerintah Kota Malang melakukan pengarusutamaan budaya daerah melalui jalur pendidikan. Pansus berharap kebijakan ini mampu mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen muatan budaya daerah dalam kurikulum, sehingga tujuan pemajuan kebudayaan dapat tercapai secara sistematis sejak dini. Norma ini diharapkan dapat diakomodasi dengan jelas di dalam Peraturan Wali Kota mendatang.
Hasil pembahasan dari Bapemperda ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi fraksi-fraksi di dewan serta pihak eksekutif dalam mempertajam substansi Ranperda pada tahap pembahasan selanjutnya. (Red)
