Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tengah mencari lokasi pengganti tempat penampungan sampah (TPS) sementara di kawasan Muharto. Langkah tersebut dilakukan karena lokasi yang selama ini digunakan untuk penempatan sampah dinilai bukan TPS resmi dan keberadaannya menimbulkan persoalan penataan lingkungan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan TPS lama yang berada di kawasan tersebut sudah lama tidak berfungsi. Bahkan, area tersebut kini dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat tinggal sementara.

“Untuk TPS yang lama di dalam itu sudah lama tidak berfungsi. Karena oleh penduduk di sana digunakan untuk area tempat tinggal sementara,” katanya.

Menurutnya, selama sekitar 20 tahun terakhir, sampah warga di kawasan Muharto dibuang di tepi jalan tanpa adanya pengelolaan TPS yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan sampah sehingga petugas DLH akhirnya melakukan pengangkutan sampah dari lokasi tersebut setiap hari.

Meski di lokasi itu telah terpasang papan dan tulisan larangan membuang sampah, praktik pembuangan masih berlangsung karena belum tersedia lokasi alternatif yang lebih sesuai dan mudah dijangkau warga.

“Sebetulnya sudah kita kasih tulisan untuk tidak membuang di situ. Tetapi karena volume sampah cukup banyak dan area itu masih memungkinkan untuk pengambilan sampah, maka digunakan oleh penggerobak yang ada di sana,” ujarnya.

Saat ini, DLH menerapkan sistem pengangkutan langsung. Sampah yang dibawa penggerobak dari lingkungan sekitar segera dipindahkan ke truk pengangkut agar tidak terjadi penumpukan berkepanjangan.

Gamaliel menjelaskan, pihaknya menargetkan lokasi tersebut sudah bersih sebelum pukul 11.00 WIB setiap hari. Proses bongkar muat sampah dilakukan sesingkat mungkin agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

“Harapannya tidak lebih dari jam 11.00 sudah bersih. Begitu penggerobak datang, langsung dimasukkan ke mobil. Biasanya tidak sampai satu jam sudah bersih,”tandasnya.

Untuk solusi jangka panjang, DLH masih melakukan pencarian lahan yang memungkinkan dijadikan lokasi TPS pengganti. Beberapa titik yang sedang dipertimbangkan berada di sepanjang Jalan Muharto maupun kawasan dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Polehan.

Namun demikian, Gamaliel menegaskan lokasi yang dipilih nantinya harus merupakan aset Pemerintah Kota Malang dan tidak terlalu jauh dari permukiman warga.

Menurutnya, jarak lokasi TPS menjadi pertimbangan penting agar masyarakat tetap membuang sampah pada tempat yang disediakan dan tidak kembali membuang sampah ke sungai.

“Kalau terlalu jauh dari sana, penggerobak dan masyarakat akan kesulitan. Masyarakat yang sekarang sudah sadar tidak membuang sampah ke sungai jangan sampai karena lokasinya jauh akhirnya kembali membuang sampah ke sungai,” tuturnya.

Terkait keberadaan sejumlah bangunan semi permanen di sekitar kawasan makam Kutobedah yang berdekatan dengan lokasi tersebut, Gamaliel menyebut lahan itu sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.

“Karena memang sudah lama tidak dimanfaatkan, akhirnya dikuasai masyarakat yang ada di sana. Nanti akan kami cek ulang terkait kondisi di lokasi tersebut,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)