Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Langkah ini dilakukan setelah nilai SPIP Kota Malang mengalami penurunan pada 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., saat penyelenggaraan SPIP hari ini, Senin (06/07/2026).
Wahyu Hidayat mengatakan penurunan tersebut dipengaruhi sejumlah kebijakan baru serta belum optimalnya pencapaian beberapa target. Karena itu, Pemkot Malang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, tata kelola, hingga pengendalian program.
“Harapannya kita mengetahui terlebih dahulu kendalanya, mulai dari perencanaan, tata kelola yang baik, sampai pengendaliannya. Nanti juga akan ada workshop bersama Kepala Perwakilan BPKP, sekaligus pendampingan lanjutan yang dijadwalkan pada 28 Juli,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, dalam proses penilaian SPIP saat ini, BPKP tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap implementasi di lapangan. Dengan demikian, efektivitas pengendalian menjadi aspek utama dalam penilaian.
Terkait masih adanya sejumlah jabatan strategis yang kosong di lingkungan Pemkot Malang, Wahyu mengakui kondisi tersebut turut memengaruhi penilaian SPIP, meski tidak berdampak secara signifikan.
“Sedikit banyak akan memengaruhi penilaian karena ada target-target yang harus dicapai oleh masing-masing perangkat daerah. Namun pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Hasoloan Manalu mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Malang dalam memperkuat sistem pengendalian intern. Menurutnya, pendampingan dilakukan untuk memastikan pengendalian berjalan secara substansial, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
“Pengendalian sekarang dinilai secara substansi, bukan hanya dukungan dokumen. Yang dinilai adalah apakah pengendalian telah dilakukan secara efektif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, hingga pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,” kata Hasoloan.
Ia menambahkan, penguatan SPIP bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, menjaga keandalan laporan keuangan, serta memastikan seluruh pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasoloan juga menilai pengisian jabatan definitif pada posisi-posisi strategis di lingkungan Pemkot Malang menjadi hal yang mendesak dari sisi pengendalian internal.
“Pengisian jabatan strategis merupakan hal yang urgen agar pencapaian visi dan misi kepala daerah serta target RPJMD dapat berjalan lebih efektif. Setiap perangkat daerah membutuhkan pejabat yang bertanggung jawab penuh terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Melalui pendampingan BPKP dan penguatan tata kelola, Pemerintah Kota Malang menargetkan kualitas penerapan SPIP meningkat sehingga mampu mendukung pencapaian program pembangunan secara lebih efektif dan akuntabel. (Ftm/A.Y)
