Kota Malang – Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU tentang Technology and Innovation Support Center (TISC) antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, kali ini ITN kembali menggelar acara yang bertemakan tentang Paten bersama Kemenristekdikti, Senin (13/11) di hotel Golden Tulip kota Batu yang diikuti oleh 72 orang peneliti dari 11 Perguruan Tinggi di Jawa Timur.
Kegiatan pelatihan yang bertema ‘Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Berpotensi Paten dihadiri oleh Kasubdit Valuasi dan Fasilitasi KI Endang Taryono dari Direktur Pengelolaaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti, Soeprapto dari Kopertis VII dan Mazilu dari Dirjen HKI.
“Acara ini adalah tindak lanjut ITN usai penandatanganan MoU tentang Technology and Innovation Support Center (TISC) antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). ITN diharapkan mampu berinovasi dan berkreativitas terkait hak kekayaan intelektual. ITN juga bertugas menjadi vokal poin kepada inventor untuk terus mengupdate dan melakukan sosialisasi terkait hak paten/HAKI, baik secara internal dan ekternal. Ini salah satu bentuk pelatihannya. Nantinya insyaAllah dua tahun ke depan, ITN Malang bisa mandiri. Contoh publikasi indeks scopus kami targetkan 100 penelitian,” jelas Rektor ITN Lalu Mulyadi.
Hingga saat ini menurut Rektor ITN Malang, ITN telah banyak memiliki banyak riset penelitian termasuk 16 hak paten dan lebih dari 165 hak cipta atas karya mahasiswa dan dosen.
Ditemui di lokasi yang sama, Kasubdit Valuasi dan Fasilitasi KI Endang Taryono dari Direktur Pengelolaaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti menyatakan bahwa pendaftaran paten harus mencapai 290 di tahun 2017.
“Dari sekitar 6.000 proposal mengarah ke paten sudah tersaring sebanyak 800 proposal yang nantinya akan didaftarkan, biasanya lolos 60-70% dengan masa tunggu 36 bulan untuk mendapatkan hak paten,” jelas Endang Taryono.
Yang disebut Hak Kekayaan Intelektual menurut Endang Taryono ada delapan kategori seperti hak cipta, paten, merk, indikasi, geografis, hak rahasia dagang, hak paten dan perlindungan atas tanaman.
“Potensi peneliti saat ini terbilang besar dengan support yang diberikan pemerintah. Indonesia masih sangat tertinggal jauh dari Amerika dan China, karena proposal yang masuk di Amerika Serikat itu satu juta tiap tahun, sementara China 850 ribu tiap tahun, sedangkan Indonesia hanya 1.000 dimana hanya 10 persen yang mendapatkan paten,” tukas Endang. (A.Y)