Kota Malang –Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Malang tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang diajukan oleh Pemerintah kota Malang melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kominfo ke DPRD kota Malang ternyata telah dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD kota Malang, Bambang Sumarto yang menyatakan bahwa pengembalian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi tersebut bukan karena Komisi C menolak atau tidak mau membahasnya.
“Pengembalian tersebut terjadi setelah kami dari Komisi C sudah hampir selesai membahas keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut, namun tiba-tiba muncul Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur yang menyatakan bahwa kewenangan tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi tersebut beralih dari OPD Kominfo ke OPD PUPR,” ujar Bambang Sumarto saat ditemui di ruang Komisi C DPRD kota Malang.
Menurut Bambang Sumarto, pihaknya saat ini masih dalam proses menunggu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi tersebut diajukan kembali ke Komisi C DPRD kota Malang dan akan dimasukkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018 mendatang.
“Ini kan juga harus dirapatkan di internal Pemerintah kota Malang terlebih dahulu setelah kami kembalikan. Rancangan Peraturan Daerahnya kami tunggu diajukan kembali tetapi dengan pengusung yang berbeda, bukan lagi dari OPD Kominfo tetapi OPD PUPR. Harapannya awal-awal tahun 2018 sudah bisa dikirim ke kami lagi untuk segera dibahas,” ungkap politikus Partai Golkar ini.
Dalam pembahasan tentang Raperda yang sudah sempat dilaksanakan tersebut, Komisi C DPRD kota Malang menyoroti beberapa hal terkait dengan penyelenggaraan menara telekomunikasi tersebut seperti dalam hal perijinan, dimana harus ada Advice Planning dan ijin dari warga sekitar sebelum menara telekomunikasi tersebut dibangun atau didirikan.
“Pengawasan sangat perlu terus dilaksanakan, dimana salah satu klausul dalam Ranperda tersebut menjelaskan estetika bangunan harus benar-benar diperhatikan. Jadi tidak boleh asal bangun atau mendirikan, tetapi harus melihat kondisi dan situasi lokasi sekitar menara telekomunikasi tersebut dibangun,” pungkas Bambang.
Sementara itu, Kepala OPD Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kota Malang, Zulkifli Amrizal membenarkan tentang pengembalian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi oleh Komisi C DPRD kota Malang.
“Ya dikembalikan karena adanya peraturan baru yang menyatakan bahwa untuk Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi kewenangannya tidak di Komunikasi dan Informatika lagi melainkan di OPD PUPR,” ujar Zulkifli Amrizal.
Terkait dengan pengajuan kembali perda tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi tersebu, Zulkifli meminta kordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang.
“Berdasarkan koordinasi saya dgn Bagian Hukum Pemerintah kota Malang, Perda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi tersebut akan diajukan lagi pada tahun 2018 mendatang,” ujar Zulkifli. (A.Y)