Kota Malang – Memahami masih minimnya fasilitas dan layanan serta hak-hak penyandang disabilitas yang belum terpenuhi bahkan di kalangan dunia pendidikan sekalipun, membuat Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya mengadakan acara Halaqah Fiqih Disabilitas yang diikuti oleh Ulama, penyandang disabilitas, Organisasi Penyandang Disabilitas (DPO), perempuan dan masyarakat di hotel Savana kota Malang, Selasa (19/12).

Acara Halaqah Fiqih Disabilitas yang dilaksanakan oleh PSLD Universitas Brawijaya bekerjasama dengan Pusat Studi Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat dan The Asia Foundation serta beberapa lembaga lainnya ini dibuka secara resmi oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Najib Hasan yang hadir bersama Rektor Universitas Brawijaya Moch. Bisri dan tokoh ulama lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi kepada Universitas Brawijaya yang merupakan satu-satunya kampus yang memiliki Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD). Mari kita bergerak semampu mungkin, mendorong semua pihak untuk terlibat dalam kegiatan ini karena sejujurnya kita sudah sangat terlambat dalam hal disabilitas ini, tetapi tidak ada kata terlambat untuk menuju hal yang baik,” ujar Najib Hasan.

Najib Hasan lebih lanjut berharap agar para penyandang disabilitas untuk tidak perlu kecil hati, karena saat ini sudah banyak penyandang disabilitas yang sukses yang menjadi bukti bahwa penyandang disabilitaspun bisa melakukan hal yang orang lain bisa.

“Memang selama sekian lama masalah disabilitas ini terabaikan, tapi ini adalah langkah pertama untuk bisa action dan bergerak terus agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-haknya,” ujar Najib Hasan.

Ketua Pusat Studi dan Layanan Disabilitas UB, Fadillah Putra menyatakan bahwa hak-hak penyandang disabilitas selama ini sudah cukup terabaikan bahkan di dunia pendidikan seperti di sekolah ataupun di kampus-kampus.

“Jika kita mengacu pada peraturan yang ada, maka suatu lembaga atau instansi yang didanai oleh dana publlik atau pemerintah maka lembaga atau instansi tersebut wajib hukumnya untuk menyediakan layanan bagi para penyandang disabilitas. Nah dengan Halaqah Fiqih Disabilitas ini kami akan mencari tahu bagaimana kondisi yang sebenarnya yang dialami oleh para penyandang disabilitas serta solusi yang mungkin bisa dibuat,” ujar Fadillah Putra.

Acara Halaqah Fiqih Disabilitas itu menurut Fadillah Putra akan diisi dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang akan dilanjutkan dengan survey lapangan di tiga kota yakni Sumenep, Tulungagung dan Jombang.

“Di dalam FGD tersebut akan dibahas tentang beberapa poin permasalahan utama seperti Ubudiyah atau tata cara peribadatan, hubungan antar manusia, hukum dan keluarga serta hal-hal lain yang dialami para penyandang disabilitas,” ujar Fadillah Putra.

Sementara itu dalam sambutannya, Rektor Universitas Brawijaya, Moch. Bisri menyatakan bahwa Halaqah Fiqih Disabilitas tersebut dnilai sangat fundamental sehingga nantinya diharapkan kaum muslim bisa mulai peduli pada fiqih disabilitas.

“Universitas Brawijaya telah menerima mahasiswa disabilitas mulai tahun 2012 sebagai langkah nyata dalam penerapan undang-undang nomor 19 tahun 2011 dimana jumlah mahasiswa disabilitas kita sudah mencapai 112 yang mengikuti proses penerimaan mahasiswa melalui proses selektif akademik. Memang jumlah tersebut belum banyak, belum mencapai 1% dari jumlah mahasiswa Universitas Brawijaya yang ada saat ini,” ujar Rektor Universitas Brawijaya, Moch. Bisri.

Satu mahasiswa disabilitas Universitas Brawijaya menurut Moch. Bisri akan didampingi oleh satu pendamping sehingga saat ini dibutuhkan minimal 112 pendamping di Universitas Brawijaya dimana tingkat kelulusan mahasiswa disabilitas UB cukup bagus mencapai 90%.

“Oleh karena itu hari ini merupakan hari yang sangat membahagiakan bagi kami sehingga kami mempunyai landasan fiqih untuk menerima dan tidak ada alasan lagi untuk enggan atau bahkan menolak melayani mahasiswa disabilitas di kampus kami. Saat ini kami sedang menyiapkan rumah layanan disabilitas yang harapannya pada peringatan Dies Natalis ke 55 nanti rumah tersebut sudah bisa digunakan, termasuk temuan kursi roda yang menggunakan suara untuk menggerakkannya serta layanan mobil yang bisa dipergunakan para mahasiswa disabilitas di Universitas Brawijaya,” ujar Rektor Brawijaya.

Lebih lanjut Najib Hasan selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) sangat berharap agar Halaqah Fiqih Disabilitas ini bisa menghasilkan keputusan yang bisa dijadikan dasar bagi PBNU untuk mengambil pijakan bagi kebijakan untuk para penyandang disabilitas.

“Selama ini ada beberapa pedoman bagi penyandang disabilitas oleh PBNU namun hanya bersifat parsial dan insidentil. Semoga Halaqah Fiqih Disabilitas ini bisa menghasilkan sesuatu atau kalau perlu kitab fiqih disabilitas yang akan dijadikan dasar PBNU mengeluarkan kitab fiqih disabilitas agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” pungkas Najib Hasan. (A.Y)