Kota Malang – Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya dimana banyak masyarakat yang tidak bisa memberikan hak suaranya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi A DPRD kota Malang berharap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota Malang segera menyelesaikan perekaman E-KTP menjelang pelaksanaan Pilkada kota Malang.
Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dispendukcapil, Ketua Komisi A DPRD kota Malang Indra Tjahyono menyatakan tanggal 27 Juni 2018 diharapkan proses perekaman EKTP sudah bisa selesai.
“Pada saat pelaksanaan Pilkada maupun Pilgub khusus yang saat hari H pencoblosan baru berusia 17 tahun dan belum memiliki EKTP maka alternatifnya mereka minimal bisa mendapatkan surat keterangan (Suket).
Dengan dipercepatnya perekaman EKTP ataupun pemberian Surat Keterangan tersebut, Indra Tjahyono berharap bisa meminimalisir masyarakat yang tidak bisa memberikan hak suaranya ataupun meminimalisir konflik saat waktu pemungutan suara baik Pilkada ataupun Pilgub pada tahun ini karena permasalahan administrasi EKTP.
Ditemui usai sidak Komisi A DPRD kota Malang, Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarni menyatakan pihaknya akan mengejar target perekaman EKTP khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada tahun ini karena masih ada sekitar 776 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman.
“Sesuai dengan data yang diberikan Kementerian Dalam Negeri dalam laporan di semester I diketahui ada 776 jiwa yang belum melakukan perekaman khususnya pemilih pemula dari total penduduk wajib memiliki KTP sebanyak 893 ribu orang. Sementara warga Kota Malang yang sudah memiliki KTP saat ini sekitar 683 orang dan yang sudah melakukan perekaman sampai akhir Desember 2017 lalu sebanyak 58 ribu orang,” ujar Eny Hari Sutiarni. (A.Y)