Kota Malang – Dengan berbagai pertimbangan yang diambil saat pembahasan dengan Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD), Gunadi Handoko secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatannya hari ini, Senin (02/04).
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa saya melalui Tim Advokat Pengak Demokrasi (TAPD) beberapa waktu yang lalu telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang dan turut tergugat lainnya,” ujar Gunadi Handoko.
Berdasarkan kondisi saat ini dimana Abah Anton selaku Ketua DPC PKB kota Malang sedang tersandung persoalan hukum dengan KPK, maka Gunadi Handoko menyatakan mencabut gugatannya dengan pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis.
“Kami menilai bahwa sudah ada dampak kepada para pihak dan partai politik setelah kami mengajukan gugatan ini yang menjadi pendidikan bagi semua pihak. Kami memutuskan untuk mencabut gugatan nomor 14 tersebut agar Abah Anton bisa lebih fokus menghadapi permasalahan dengan KPK dan PKB kota Malang bisa fokus untuk pemenangan Pilkada,” ungkap Gunadi Handoko.
Gunadi Handoko berharap dengan adanya pencabutan gugatannya tersebut bisa meringankan para pihak yang digugatnya.
Sementara itu Ketua Tim Advokat Penegak Demokrasi, Mujianto menegaskan dari kondisi terakhir yang dialami oleh Abah Anton melahirkan jiwa besar dan kemanusiaan dari Gunadi Handoko yang kemudian mengadakan pertemuan dan pembahasan bersama TAPD dan memutuskan pencabutan gugatannya siang hari ini.
Ditemui di lokasi yang sama, juru bicara TAPD, Susianto menyatakan bahwa sejak gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri kota Malang tersebut sudah merupakan pendidikan politik kepada para pihak khususnya para pelaku partai politik agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan politik agar tidak melanggar hukum.
“Kami berharap Abah Anton bisa segera menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya saat ini,” pungkas Gunadi Handoko. (A.Y)