Kota Malang – Pencabutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Gunadi Handoko Senin (02/04) kemarin dinilai tidak memiliki dampak apapun terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang yang digugat.
Ketua LPP DPC PKB Kota Malang, Arief Wahyudi dalam releasenya menyatakan pihaknya yang menjadi Turut Tergugat dalam gugatan justru merasa aneh dan lucu dengan alasan pencabutan gugatan yang dilayangkan Gunadi Handoko tersebut.
“Alasan kemanusiaan dan rasa kasihan serta alasan lain biar kami bisa bekerja secara baik untuk kemenangan dalam ajang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Malang itu kan aneh dan lucu, karena sampai saat ini kami tidak pernah meminta untuk pencabutan perkara. Bahkan kami siap fight di pengadilan melalui tim hukum kami ,” ungkap Arief Wahyudi.
Pencabutan gugatan tersebut menurut Arief Wahyudi justru suatu bentuk kebingungan untuk melanjutkan gugatannya karena materi gugatannya yang lemah dan tidak memahami mekanisme politik.
“Justru gugatan yang dicabut itu menjadi pelajaran penting bagi penggugat agar jangan sedikit-sedkit menggugat ke pengadilan hanya karena profesinya sebagai pihak yang sering beracara di pengadilan. Sekarang terbukti walaupun penggugat adalah seorang pengacara toh harus mencabut gugatan, ini sama juga dengan layu sebelum berkembang,” ungkap pria berkumis ini.
Meski demikian, Arief Wahyudi menegaskan bahwa pencabutan gugatan merupakan hak hukum dari penggugat sebagai warga negara yang memiliki kesamaan kedudukan di mata hukum.
“Yang harus dicatat adalah pencabutan gugatan itu tidak memiliki dampak apapun terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang,” pungkas pria yang bergelar Sarjana Hukum ini. (A.Y)