Lawyer Peradi Malang menjadi peserta terbaik Bimtek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada MK

Kota Malang – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (bimtek) untuk Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati Tahun 2018 angkatan ke V yang dilaksanakan bagi para advokat akhirnya tuntas hari ini, Kamis (26/04).

Bimbingan Teknis Konstitusi yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini resmi ditutup hari ini, dimana para ratusan peserta yang tergabung dalam Forum Advokat Konstitusi (FAK) merasakan manfaat dari bimtek yang dilaksanakan tersebut.

Salah satu yang merasakan manfaat Bimtek Konstitusi tersebut adalah Indra bayu, lawyer dari Peradi Malang ini mengaku mendapatkan tambahan pengetahuan baru terkait proses beracara di Mahkamah Konstitusi khususnya tentang penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

“Bagi saya pelaksanaan Bimtek Angkatan ke V tahun 2018 ini sangat banyak ilmu dan manfaat yang saya dapatkan. Apalagi beracara di Mahkamah Konstitusi itu tidak sama dengan Pengadilan Negeri apalagi Pengadilan Agama. Dalam bimtek ini diajarkan bagaimana proses beracara di Mahkamah Konstitusi sejak awal yakni pendaftaran permohonan hingga proses persidangan,” ungkap Indra Bayu yang juga terpilih sebagai Peserta Terbaik Bimtek Angkatan ke V 2018 tersebut.

Menurut Indra Bayu, semua langkah beracara di Mahkamah Konsitusi sangatlah mudah dan cepat mengingat ada pilihan bantuan teknologi telekomunikasi yang bisa digunakan sehingga di daerah pelosokpun tidak menjadi suatu kendala.

Dalam mempersiapkan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada, Indra Bayu menegaskan agar setiap calon Kepala Daerah ataupun tim suksesnya untuk mempersiapkan sejak awal jika terjadi perselisihan dengan cara menyiapkan tim lawyer (advokat) sejak awal pencalonan.

“Harus dipersiapkan sejak awal pencalonan karena waktu penyelesaian perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi itu sangat singkat. Jangan seperti yang sudah-sudah, kalau hasil Pilkada sudah diumumkan dan terjadi masalah baru mencari advokat,” ungkap Indra Bayu.

Dengan kebiasaan seperti itu, maka akan membuat tim lawyer (advokat) akan kelabakan dalam mendampingi klien yang ingin dibela dalam persidangan sementara waktu yang diberikan sangatlah singkat. Dengan kondisi seperti itu akan berpengaruh terhadap hasil persidangan yang tidak optimal. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini