Kota Malang – Perkembangan kota Malang semakin hari semakin pesat dengan pembangunan dan maraknya berbagai jenis usaha yang dijalankan di kota Malang. Meski demikian, dibukanya berbagai macam jenis usaha di kota Malang khususnya diu wilayah kecamatan Lowokwaru yang banyak dihuni mahasiswa ini saat ini mulai dikeluhkan oleh masyarakat.
“Masyarakat banyak yang complain masalah penghapusan ijin gangguan (HO) yang sekarang cukup diganti dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang ditandatangi oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kelurahan saja,” ungkap anggota DPRD kota Malang, Imam Ghozali saat melaksanakan reses tahap II tahun 2018 di Rumah Makan Ringin Asri hari ini, Rabu (30/05).
Dalam kegiatan reses Imam Ghozali yang dihadiri warga kecamatan Lowokwaru tersebut, masyarakat merasa keberatan dengan mudahnya usaha dibuka tanpa meminta persetujuan tetangga sekitar lokasi usaha tersebut dibuka.
“Kalau tanpa persetujuan tetangga sekitar usaha itu dibuka, maka siapapun bisa buka usaha tanpa peduli tetangganya terganggu atau tidak. Apalagi di wilayah Lowokwaru ini banyak sekali resto dan cafe yang dibuka saat ini cukup mengantongi SKDU maka mereka bisa mengurus SIUP,” ungkap salah satu warga kecamatan Lowokwaru yang enggan namanya disebutkan.
Mendengarkan banyak keluhan warga masyarakat tentang penghapusan IJin Gangguan (HO) tersebut, anggota DPRD kota Malang Imam Ghozali mengharapkan masyarakat untuk sementara tetap mengikuti aturan penghapusan ijin HO yang ditentukan dari pusat.
“Ke depannya kami akan mengajak pemerintah kota Malang untuk menyikapi masalah penghapusan Ijin HO tersebut agar tidak masalah di masyarakat. Selain itu kami juga akan meminta dibuatkan zona kegiatan usaha agar bisa tertata dgn baik di kota malang,” ungkap Imam Ghozali.
Kegiatan reses tahap II anggota DPRD kota Malang Imam Ghozali ini diakhiri dengan kegiatan buka puasa bersama dengan para undangan kegiatan reses tersebut. (A.Y)