Kota Malang – Bertempat di Gedung Grahadi Surabaya, sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini Sutiaji resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Malang bertepatan dengan hari terakhir masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Malang.
Dengan menjabat sebagai Plt Walikota Malang sejak tanggal 24 Juni 2018, maka pada hari Senin besok lusa Sutiaji akan melaksanakan kegiatan dan tugas Walikota Malang termasuk berinteraksi dengan masyarakat dan Aparatus Sipil Negara (ASN) meskipun sudah masa tenang kampanye Pilkada kota Malang.
“Saya pikir waktu tiga hari sejak tanggal 25 hingga 27 Juni 2018 sangatlah tidak mungkin untuk melakukan mobilisasi untuk kampanye terselubung. Dan kegiatan pak Sutiaji sebagai Plt Walikota Malang tersebut tentunya sudah ada dasar hukum yang menjadi alas kegiatannya,” ungkap pengamat politik Fisip UB, Wawan Sobari.
Menurut Wawan Sobari tidak perlu merasa ketakutan yang berlebihan, mengingat instrumen pengawas dan kontrol pelanggaran aturan Pilkada sudah sangat banyak seperti Panwaslu dan dasar hukum untuk melakukan gugatan hukum.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua Lembaga Pemenangan Partai (LPP) PKB kota Malang yang juga Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut Dua ASIK, Arief Wahyudi menegaskan bahwa karena jabatan Plt sudah diatur di dalam Undang-Undang maka hal tersebut merupakan suatu hal yang biasa saja dalam pemerintahan.
“Tapi kami sebagai warga masyarakat yang juga sebagai ketua Tim Kampanye ASIK berharap Pak Sutiaji yang notabene juga sebagai Calon Walikota dari Paslon SAE tersebut tidak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kampanye pada masa Tiga hari hingga pelaksanaan Pilkada,” ujar Arief Wahyudi.
Arief Wahyudi juga berharap agar selama menjabat Plt Walikota Malang sebelum Pilkada dilaksanakan untuk tidak mempengaruhi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berbagai cara baik secara terang-terangan maupun terselubung.
“Sehingga saya minta kepada Panwas kota Malang untuk betul-betul secara ketat mengawasi pergerakan dari semua calon maupun tim kampanye pada masa tenang tersebut terutama pergerakan dari Pak Sutiaji selaku Plt Walikota Malang,” pungkas Arief Wahyudi.
Senada dengan Arief Wahyudi dari Timses ASIK, Sekretaris Tim Gabungan Pemenangan Paslon Menawan, Hasan Widodo menyatakan bahwa dalam pelaksanaan masa tenang sebelum pelaksanaan Pilkada kota Malang.
“Secara aturan memang diperbolehkan, tetapi secara etika politik itu kurang memenuhi unsur keadilan. Karena bagaimanapun juga Plt Walikota juga mencalonkan diri sebagai Calon Walikota,” ujar Hasan Widodo.
Hasan juga mengingatkan bahwa di masa tenang semua Paslon harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum sehingga pelaksanaan Pilkada kota Malang pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang bisa benar-benar berjalan secara fair play, jujur dan kondusif.
“Proses persiapan Pilkada kota Malang kan sudah dibuat sekian lama, masak menahan tiga hari saja tidak mampu demi kepentingan yang lebih besar lagi,” pungkas Hasan Widodo yang merupakan politikus Partai Hanura kota Malang ini. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.