Kota Malang – Merasa haknya telah diambil meski telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan lahan mereka serta menjadi korban kriminalisasi dari instansi perkebunan milik pemerintah yang menguasai kebun Pancursari, ribuan warga Desa Tegalrejo Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang akan segera melapor ke Mabes Polri secepatnya.
Kabar tersebut dbenarkan oleh kuasa hukum warga Desa Tegalrejo Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang, reza rianto yang menegaskan bahwa permasalahan antara warga dengan pihak instansi perkebunan pemerintah tersebut terjadi sejak 30 tahun lalu dimana warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah atau bangunan yang dimilikinya malah dilarang pihak perkebunan yang secara tiba-tiba menguasai lahan ribuan hektar itu.
“Bagaimana tidak tiba-tiba dalam SK yang dikeluarkan pemerintah, pihak perkebunan boleh mengelola lahan dengan catatan melakukan penataan dan menyelesaikan masalah ganti rugi dengan masyarakat. Nah belum ada kesepakatan dengan warga tentang penyelesaian ganti rugi kok tiba-tiba muncul Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan dasar pengelolaan lahan di sana,” ujar Reza Trianto menjelaskan duduk perkaranya.
Dengan menggunakan dasar HGU yang menurut Reza ada indikasi pemalsuan tersebut, para warga banyak yang mengalami kriminalisasi termasuk Kepala Desa Tegalrejo Sumbermanjing Wetan yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Banyak warga kami yang dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melakukan penyerobotan tanah, pengancaman hingga perusakan. Saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” jelas salah satu perwakilan warga desa Tegalrejo, Kusnadi.
Terkait dengan permasalahan tersebut, warga melalui kuasa hukum mereka yakni Reza Trianto telah memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan meminta ganti rugi sebesar Rp.30, 1 triliun untuk kerugian yang dialami oleh warga.
“Kami gugat sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan dimana dasar pembuatannya itu kami duga ilegal karena menggunakan dasar SK yang sudah dibatalkan,” tambahnya.
Terkait dengan upaya kriminalisasi warga, Reza bersama warga juga akan melapor ke pihak Mabes Polri hingga Presiden agar ada tindakan konkrit penyelesaian mengingat terkait dengan instansi milik negara yang menangani perkebunan.
Mengingat informasi yang diberikan tersebut di hari Sabtu yang merupakan hari libur instansi pemerintahan, upaya konfirmasi kepada pihak perkebunan masih belum bisa dilakukan hingga berita ini ditulis. (A.Y)