RUU Konsultan Pajak dibahas, Prodi S1 Perpajakan FIA UB gelar Diskusi Terbatas

banner 468x60

Kota Malang – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak sebagai bentuk kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111 tahun 2014 yang di dalamnya juga mengatur tentang siapa saja dan apa syarat untuk bisa menjadi Konsultan Pajak memantik digelarnya diskusi terbatas yang juga membahas tentang Konsultan Pajak.

Acara Diskusi terbatas dengan tema ‘Posisi dan Pandangan Akademisi Serta Konsultan Atas Profesi Pajak’ yang dilaksanakan oleh Prodi S1 Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) tersebut diikuti oleh perwakilan dari semua kalanga yang terkait dengan bidang perpajakan seperti DJP Pajak, Bea Cukai, DDTC, Tax Center, Konsultan hingga Pemerintah Kota di Malang Raya.

Bacaan Lainnya

Kepala Program Studi S1 Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA UB), Saparilla Worokinasih menjelaskan bahwa dalam Diskusi Terbatas yang dilaksanakan pertama kali ini dihadiri oleh Darussalam sebagai Managing Partner DDTC, Hidayat Amir yang menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Imam Sofyan sebagai Kabag 1 Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekjen Kemenkeu yang hadir sebagai narasumber diskusi dari kalangan praktisi dan konsultan.

“Diskusi Terbatas ini membahas lebih lanjut tentang masa depan profesi lulusan pajak terkait dibahasnya RUU Konsultan Pajak saat ini dimana akan ada pihak-pihak lain yang bisa menjadi Konsultan Pajak dengan syarat telah lulus sertifikasi. Padahal kami di kalangan akademisi ini mendidik para mahasiswa calon Konsultan Pajak ini hingga Empat tahun agar memenuhi spesifikasi dan standar yang telah ditentukan pemerintah,” ungkap Saparilla Worokinasih usai pelaksanaan Diskusi Terbatas di lantai II Gedung B FIA UB.

Saparilla Worokinasih mengaku diskusi tersebut bukanlah bentuk ketakutan dari kekhawatiran mahasiswa didikannya tidak akan mampu bersaing atau terkurangi lahan pekerjaan di bidang perpajakan, melainkan wujud konkrit sebagai pertanggungjawaban terhadap para anak didiknya yang akan terimbas dari dampak jika RUU Konsultan Pajak itu diberlakukan menjadi undang-undang.

“Kami tidak takut, tetapi ini wujud pertanggungjawaban kami sebagai pendidik kepada anak didik kami. Dan perlu diketahui, dari semua lulusan S1 Perpajakan satu-satunya di Indonesia ini (FIA UB) kurang dari 30% yang bekerja di sektor Konsultan Pajak dan masih banyak yang bekerja d bidang perpajakan yang lainnya,” ungkap Saparilla Worokinasih.


Dalam diskusi terbatas dengan akademisi dan praktisi di bidang perpajakan tersebut, Saparilla menyampaikan bahwa seolah-olah pendidikan yang dberikan kepada mahasiswa selama hampir Empat tahun di kampus dengan kurikulum yang telah memenuhi standar pemerintah (Kemenristekdikti) tersebut seolah-olah diabaikan.

“Mahasiswa kami belajar sesuai dengan kurikulum yang telah memenuhi standar sertifikasi dan tiba-tiba ada pihak-pihak yang mengikuti penddikan Enam bulan sudah bisa mendapatkan sertifikasi dan bisa menjadi Konsultan Pajak padahal tidak memiliki background perpajakan sama sekali sebelumnya,” ungkap Saparilla.

Diskusi Terbatas kali ini merupakan langkah awal dari Prodi S1 Perpajakan FIA UB, dimana nantinya juga akan dilaksanakan diskusi berikutnya dengan melibatkan para pihak dari luar bidang perpajakan seperti akademisi dan praktisi hukum dan yang lainnya.

“Ini baru langkah awal dan jalan masih panjang. Nanti akan kami laksanakan diskusi-diskusi berikutnya yang nantinya bisa menjadi masukan bagi Pemerintah dan DPR RI saat membahas RUU Konsultan Pajak,” pungkas Saparilla Worokinasih kepada AdaDiMalang. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan