
Setelah hampir setahun terus berkonflik, Unikama akan banyak melakukan pembenahan internal pasca munculnya SK Menkum HAM yang memenangkan Suja’i.
Kota Malang – Berkonflik selama hampir satu tahun lamanya akibat adanya dualisme yayasan, membuat Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) mengalami banyak kerugian akibat banyak hal yang terpengaruh konflik yang terjadi.
Rektor Unikama, Pieter Sahertian mengakui ada banyak kerugian yang diakibatkan konflik yang terjadi di kampus multikultral tersebut baik secara materiil ataupun inmateriil.
“Sejak konflik tersebut mencuat dan terekspos melalui media massa banyak yang meragukan Unikama sehingga tidak jadi mendaftarkan diri untuk menempuh pendidikan di kampus ini,” ungkap Pieter Sahertian di ruang rapat kampusnya siang hari ini, Kamis (03/01).
Pieter menjelaskan bahwa dua tahun sebelumnya Unikama masih menerima sekitar 1.800 orang mahasiswa, tapi pasca konflik itu di tahun 2018 kami hanya menerima sekitar 700 orang mahasiswa saja
Perlu diketahui, pada bulan November lalu telah muncul Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) nomor 965 tahun 2018 yang memenangkan Suja’i sebaga Ketua BPLP Kanjuruhan, dimana SK Menkum HAM tersebut dinilai sangat menguntungkan pihak Pieter sebagai Rektor yang memimpin di Unikama saat ini.
“Kami dari Rektorat tidak terlalu mengurusi persoalan hukum karena kami hanya sebatas Badan Pengelola, sementara Yayasan adalah Badan Penyelenggara. Namun dengan munculnya SK Menkum HAM tersebut, bagi kami tentunya merupakan suatu keputusan yang menguntungkan bagi pihak Rektorat yang mengelola Unikama,” ujar Pieter Sahertian.
Pieter menegaskan dengan munculnya SK Menkum HAM yang memenangkan Suja’i tersebut bisa menjadi awal (starting point) dan dasar bagi pihak Pengelola Unikama (Rektorat) untuk menyelenggarakan kegiatan akademis mengingat sejak konflik Unikama pecah menyebabkan terjadi stagnansi beberapa kegiatan di Unikama.
“Program-program kegiatan pengembangan mengalami sedikit stagnan karena sengketa Yayasan yang berdampak pada operasional, keuangan dan lain sebagainya. Dengan adanya SK Menkum HAM nomor 965 ini menjadi dasar kami menjalankan kembali kegiatan akademis Unikama ,” ungkap Pieter S.
Diakui bahwa pembenahan di segala bidang termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Unikama akan banyak dilakukan mengingat saat ini sudah memasuki masa penerimaan mahasiswa baru.
“Akan banyak pembenahan yang akan kami lakukan baik internal ataupun eksternal seperti membangun kerjasama dengan pihak media untuk mengembalikan citra Unikama yang sempat diragukan sebagai lembaga pendidikan pasca konflik pecah,” ungkap Pieter Sahertian.
Kampus Unikama selama ini dikenal sebagai kampus dengan icon Multikultural sebagai implementasi Pancasila dengan berbagai mata kuliah yang menguatkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konflik sengketa yayasan pecah sejak bulan Januari 2018 dan terus memburuk hingga akhir tahun 2018 muncul SK Menkum HAM nomor 965 pada bulan Desember 2018 yang memenangkan Suja’i sebagai Ketua BPLP Unikama. Suja’i merupakan Ketua Yayasan yang telah mengangkat Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama. (A.Y)