
Pasca ditolaknya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Probolinggo – Pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak kuasa hukum PT. Kertas Leces Probolinggo, dharapkan bisa membuat para kurator untuk bisa segera memenuhi hak-hak Eks karyawan PT. Leces Probolinggo.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Eks Karyawan PT Kertas Leces, Indra Bayu yang menyatakan tidak ada alasan lagi bgi para kurtor untuk tidak segera memenuhi hak-hak eks karyawan PT. Kertas Leces tersebut.
“Setelah PK ditolak, maka bisa segera dilakukan eksekusi terhadap aset PT. Kertas Leces sesuai dengan hasil putusan pengadilan yang sebelumnya. Dengan demikian maka hak-hak para eks karyawan PT. Kertas Leces akan segera bisa dipenuhi,” ujar lawyer pendukung Caleg Rahma Sarita Aljufri dari Dapil II Pasuruan Probolinggo ini.
Menurut Indra Bayu, disebabkan Direksi PT Kertas Leces tidak memenuhi kewajibannya dalam hal hak karyawan membuat perseroan tersebut dinyatakan Pailit dan hal tersebut sudah diputuskan oleh Pengadlan Tata Niaga Surabaya termasuk membatalkan homologasi perusahaan tersebut.
“Hak karyawan sudah bertahun-tahun tidak terbayarkan, dan pengadilan sudah memerintahkan kepada para pihak terkait untuk melaksanakan isi perdamaian,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Dikutip dari bisnis.com, Kurator PT. Kertas Leces yakni Febry Arisandi menyatakan upaya eksekusi aset PT Kertas Leces yang berstatus pailit tersebut terhambat karena adanya proses Peninjauan Kembali (PK).
“Saat ini kami masih menunggu salinan surat keputusan dari Mahkamah Agung terkait PK tersebut,” ujar Febry Arisandi. (A.Y)