Ada Tujuh Jenis Pajak Daerah yang bisa dibayar melalui transfer rekening.

Kota Malang – Dalam rangka mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) kota Malang terus melakukan inovasi di berbagai sektor. Berbagai upaya yang dilakukan untuk mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang dari sisi pajak tersebut kini telah mencapai 44 inovasi, dimana semua inovasi tersebut beberapa waktu yang lalu juga telah dilaunching dalam bentuk buku dan video oleh Kepala BP2D kota Malang, Ade Herawanto.

Dari berbagai iovasi yang dilakukan oleh BP2D selain melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan memanfaatkan teknologi yang ada, semuanya bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Jika sebelumnya masyarakat harus datang ke kantor BP2D kota Malang untuk membayar kewajiban pajak daerahnya, namun saat ini telah kita permudah dengan cukup melakukan transfer saja,” ujar Kepala BP2D kota Malang, Ade Herawanto.

Perubahan sistem pembayaran tersebut didukung melalui perubahan Peraturan Walikota nomor 43 tahun 2011 menjadi peraturan Walikota nomor 25 tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasar pada Peraturan Walikota yang baru tersebut, BP2D akhirnya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bank Jatim dalam bentuk kerjasama pembukaan rekening pajak daerah.

“Dengan begini maka wajib pajak daerah cukup melakukan transfer melalui rekening Bank Jatim, sehingga mempermudah para wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan lain sebagainya,” ungkap Ade Herawanto.

Diharapkan dengan inovasi bersama dengan perbankan tersebut, maka bisa semakin mempermudah para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak daerah yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang.

Inovasi BP2D dengan Bank Jatim tersebut juga diapresiasi pelaku usaha di bidang Resto dan hotel di kota Malang yang mengakui tidak perlu bersusah payah mendatangi kantor BP2D untuk membayar kewajiban pajak daerahnya.

“Kalau di hotel kami selama ini sudah rutin melaksanakan pembayaran pajak Hotel dan Restoran sebelum akhir bulan,” ujar Excutive Assistant Manager Hotel Ubud Malang, Yudha Susanti.

Kewajiban membayar pajak hotel dan restoran yang dilakukan manajemen Hotel yang bernuansa Bali di kota Malang ini dirasakan jauh lebih terbantu setelah BP2D kota Malang melakukan inovasi dengan melakukan kerjasama bersama Bank Jatim untuk pembayaran pajak daerah.

“Jadi kami sekarang cukup datang ke Bank Jatim terdekat untuk setor pembayaran ke rekening BP2D melalui Bank Jatim. Mudah, Simple dan tidak perlu ribet,” ujar Yudha Susanti.

Inovasi dari BP2D kota Malang tersebut diakui cukup membantu para pelaku usaha khususnya Hotel dan Resto yang kini melakukan pembayaran kewajiban pajak daerahnya dengan lebih nyaman dan mudah.

“Inovasinya semakin oke dan mempermudah para wajib pajak dan pelayanan Bank yang ditunjuk juga sudah oke,” pungkas perempuan yang sudah lama bergelut di dunia perhotelan ini.

Perlu diketahui, melalui inovasi pembayaran melalui transfer ke rekening melalui Bank Jatim tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran Tujuh Jenis Pajak Daerah hanya dengan transfer. Tujuh pajak daerah yang bisa dibayar dengan cara transfer tersebut antara lain Pajak hotel, restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan. (A.Y)