
ADADIMALANG – Meskipun sudah menjelang akhir tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang justru makin tancap gas upaya meningkatkan kembali kepatuhan Wajib Pajak (WP) pasca dihantam pandemi covid-19.
Salah satu upaya yang menjadi titik baliknya adalah pelaksanaan kegiatan Tax Goes to School yang diselenggarakan secara daring hari Jumat lalu (13/11/20).
“Itu baru pemanasan dari langkah-langkah serta strategi dalam action Bapenda menyongsong pencapaian target tahun 2021,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT pagi tadi, Jumat (19/11/2020).
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Bapenda kota Malang tersebut menurut Pria yang dikenal sebagai tokoh Aremania itu adalah bagian dari percepatan dalam rangka memenuhi target 2020.
“Dilaksanakan dengan penindakan di lapangan sesuai semangat pemungutan pajak yaitu adil dan memaksa karena kami optimis bahwa saat ini kita sudah mulai masuk era new normal dan recovery ekonomi Kota Malang,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Meski kinerja Bapenda menuai apresiasi dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta penerimaan dari sektor pajak dikategorikan bagus, namun masih banyak WP yang belum memenuhi kewajibannya sampai jelang tutup buku 2020.
Hingga pertengahan bulan November 2020 ini, Bapenda kota Malang mencatat masih ada hampir 900 berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas yang disebabkan berkas yang sudah diverifikasi dan tervalidasi oleh Bapenda belum ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pihak pemohon atau notaris/PPAT.
“Total ada 883 berkas masih posisi cetak SPTPD dan belum terbayarkan yang mencapai Rp.11.280.942.908,-. Saya harapkan pihak notaris dan pemohon dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020 ini,” himbau Ade Herawanto.
Menurut Ade, jika kewajiban belum dilakukan hingga melebihi batas waktu, maka ada potensi dikenai biaya penyesuaian yang berlaku di tahun 2021 mendatang. Padahal menurut Ade, Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi WP.
“Untuk pengurusan BPHTB kini masyarakat bisa mengakses e-BPHTB sehingga dapat dilakukan secara online, lebih transparan serta meminimalisir tatap muka dengan petugas, apalagi di masa pandemi covid-19. Begitu pula untuk Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya, Bapenda telah menggelar dua kali program pemutihan denda pajak di tahun 2020 bertajuk Sunset Policy V dan VI, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh Wajib Pajak (WP),” ungkap Sam Ade d’Kross sapaan akrab Kepala Bapenda kota Malang.

Kepada Kasatgas Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI Edi Suryanto, Bapenda pecan lalu telah melaporkan progres SK penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak. Total tambahan penerimaan juga telah diajukan dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Walikota Malang.
Sebagai tindak lanjutnya, maka sejak hari Rabu (18/11/20) lalu tim Bapenda mulai memasang stiker dan segel peringatan kepada sejumlah Wajib pajak (WP) penunggak pajak parkir, hotel, resto dan air tanah.
“Penindakan semacam ini bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Penindakan seperti ini rutin dilakukan dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Ir Yully Indriati yang menuntaskan tugas terakhirnya di Bapenda. Bahkan sebelum pandemi, Bapenda sudah rutin menggeber operasi dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara senyap dengan tim UPL/satgas pajak internal. Secara berkala juga digelar operasi gabungan dengan melibatkan lintas instansi mitra Bapenda, seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri Malang, Polresta Malang Kota dan Detasemen Polisi Militer. (Adv/Red)