
Rapat Paripurna berjalan singkat karena diinterupsi oleh anggota DPRD Kota Malang.
ADADIMALANG – Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi pagi tadi, Rabu (02/11/2022).
Dalam Rapat Paripurna kali ini, Sofyan Edi Jarwoko nampak hadir sendiri tanpa ada kehadiran Wali Kota Malang dan Sekretaris Daerah Kota Malang.
Saat membacakan jawaban Wali Kota hingga poin ke 10 dari 54 poin yang akan disampaikan, penyampaian Sofyan Edi Jarwoko diinterupsi oleh salah satu anggota DPRD Kota Malang asal Partai Kebangkitan Bangsa yakni Arief Wahyudi.
“Mohon maaf, karena jawaban Wali Kota ini ada 54 poin dan semuanya telah tertulis, sementara saat ini hanya Wakil Wali Kota saja yang membacakan, maka mohon dipercepat saja,” ungkap Arie Wahyudi.
Menanggapi interupsi anggotanya tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE menawarkan kepada peserta Rapat Paripurna yang ternyata semuanya menyetujui untuk mempercepat sidang paripurna agenda pembacaan jawaban Wali Kota Malang tersebut.
Usai persetujuan anggota DPRD Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Malang yang telah menganggap sebanyak 54 poin jawaban Wali Kota Malang tersebut telah terbaca semua dan berharap dapat segera ditindak lanjuti di Panitia Khusus (Pansus).
“Prinsipnya kita akan lebih simpel, lebih sederhana dalam kendali dan pengawasannya dan dinamis dalam menghadapi berbagai perubahan-perubahan yang ada,” pungkas Sofyan Edi Jarwoko. (A.Y)