Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani hari ini, Kamis (24/07/2025).

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK.

“Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Farid dalam keterangan tertulisnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Farid Faletehan saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Agus Yuwono)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Farid Faletehan saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Agus Yuwono)

Sebelumnya, BPR Dwicahaya Nusaperkasa telah berada dalam pengawasan ketat OJK, dimana pada 8 November 2024 OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) bagi BPR ini. Hal tersebut disebabkan oleh rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Kurang Sehat.

Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, pengurus dan pemegang saham BPR Dwicahaya Nusaperkasa tidak berhasil memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas bank. “Selanjutnya, pada tanggal 9 Juli 2025, OJK Malang menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR),” tambah Farid Faletehan.

Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sesuai Pasal 19 POJK yang berlaku.

Kalaupun izin usaha telah dicabut, OJK mengimbau nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa untuk tetap tenang.

“Meskipun izin usahanya telah dicabut, namun kami menghimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Farid Faletehan. (Red